KPK Diminta Usut Aliran Uang Kebun Sawit Sitaan yang Dikelola Agrinas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:25:00 WIB
Ilustrasi perkebunan kelapa sawit.

PEKANBARU (RA) - Konflik pengelolaan kebun sawit antara masyarakat dan PT Agrinas Palma Nusantara di Batang Kumu, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau, terus bergulir.

Di tengah konflik tersebut, warga kini meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan. Mereka mendesak lembaga antirasuah mengusut pengelolaan dan aliran hasil kebun sawit yang disebut telah dikelola Agrinas selama lebih dari setahun. Permintaan itu disampaikan Juru Bicara masyarakat, Abdul Aziz.

Dia mempertanyakan ke mana hasil dari kebun sawit yang dikelola Agrinas tersebut mengalir. Menurutnya, persoalan itu perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat.

"Karena kerja-kerja Agrinas ini, sudahlah menyusahkan rakyat yang lahannya turut dirampas, juga telah merugikan negara lantaran hasil kebun sawit itu entah ke mana," ujarnya, Sabtu (22/8/2026).

Dia juga mempertanyakan dasar hukum penyitaan kebun sawit yang sebelumnya dikelola PT Torganda tersebut.

Menurut dia, penyitaan dilakukan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan dalih lahan berada di dalam kawasan hutan. Namun, ia mengaku belum menemukan bukti proses pengukuhan kawasan hutan yang menjadi dasar klaim tersebut.

"Kami menemukan fakta bahwa penyitaan kebun sawit itu dalilnya karena berada di kawasan hutan. Tapi sampai hari ini kami belum menemukan bukti-bukti proses pengukuhan kawasan hutan itu," katanya.

Ia mencontohkan persoalan status kawasan hutan di Sumatera Utara. Menurutnya, kawasan hutan di wilayah tersebut pernah ditunjuk melalui sejumlah keputusan, tetapi proses penataan batas hingga pengukuhan dinilai belum jelas.

"Kalau pengukuhan telah dilakukan, pasti ada yang namanya Berita Acara Tata Batas, ada peta tracking polygon dan peta temu gelang. Tapi sampai 2014 data itu tidak ada," ujarnya.

Aziz kemudian membandingkannya dengan kondisi di Riau. Ia menyebut penunjukan kawasan hutan pertama kali dilakukan pada 1984, tetapi menurutnya hingga 2016 statusnya masih berupa penunjukan.

"Padahal masyarakat di Tambusai Utara sudah ada di sana sejak sebelum Indonesia merdeka. Mestinya proses pengukuhan sudah dilakukan, tapi ini tidak dilakukan sama sekali," tegasnya.

Lebih lanjut, Aziz mengatakan persoalan tersebut bahkan telah dipertanyakannya kepada Komandan Satgas PKH Mayjen Dodi dan Kepala Kejati Riau Sutikno pada 20 November 2025.

Selain dasar penyitaan, dia juga mempertanyakan keputusan menyerahkan pengelolaan lahan sitaan kepada Agrinas.

Menurutnya, apabila lahan tersebut benar berada dalam kawasan hutan dan sebelumnya disita karena dianggap tidak memiliki izin, seharusnya lahan tersebut dipulihkan menjadi kawasan hutan.

"Kalau memang itu kawasan hutan, mestinya dihutankan kembali. Tapi justru diserahkan kepada Agrinas, lalu perusahaan ini boleh mengurus HGU di lahan sitaan itu," katanya.

Ia mempertanyakan mengapa Agrinas dapat mengurus hak guna usaha (HGU) di atas lahan tersebut jika perusahaan atau kebun lain sebelumnya dianggap bermasalah karena berada di kawasan hutan.

"Pertanyaannya, kalau Agrinas bisa mengurus HGU di kawasan hutan, kenapa perusahaan lain tidak bisa? Toh juga kalau itu HGU, statusnya tetap lahan milik negara," sambungnya.

Aziz menilai persoalan tersebut perlu dibuka secara terang agar masyarakat mengetahui dasar hukum pengelolaan lahan sekaligus memastikan tidak ada penyimpangan dalam pengelolaan hasil perkebunan.

Dia juga menyoroti keuntungan Agrinas dari pengelolaan kebun sawit hasil penertiban kawasan hutan.

Ia menyebut Agrinas mendapat mandat untuk mengelola sekitar 1,7 juta hektare lahan. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI pada Juli 2026, Direktur Utama Agrinas, Muhammad Abdul Ghoni, disebut menyampaikan bahwa dari luas tersebut sekitar 730 ribu hektare merupakan lahan yang memiliki tutupan sawit.

Dia kemudian membandingkan angka tersebut dengan keuntungan yang disampaikan dalam RDP.

Menurutnya, jika keuntungan kebun sawit rata-rata mencapai Rp1 juta per hektare, maka potensi hasil dari 730 ribu hektare dapat mencapai triliunan rupiah.

"Taruhlah lahan itu di-KSO-kan oleh Agrinas dengan pola bagi hasil 55-45. Kalau Agrinas dapat 55 persen, berarti Rp550.000 dikali 1 bulan sudah Rp350 miliar. Kalau enam bulan berarti Rp1,8 triliun," bebernya.

Ia menilai angka tersebut perlu diaudit dan ditelusuri agar publik mengetahui bagaimana hasil perkebunan dikelola dan digunakan.

"Pertanyaan saya, ke mana duit ini semua? Tak sulitlah menghitung itu. Bandingkan saja hasilnya dengan sebelum dikelola Agrinas. Pemilik lama pasti punya data," ujarnya.

Aziz meminta KPK tidak hanya melihat persoalan konflik lahan, tetapi juga menelusuri aspek pengelolaan keuangan dan hasil perkebunan.

Dia juga meminta pemerintah pusat mencari solusi atas konflik lahan yang terjadi di Riau dan Sumatera Utara.

Menurutnya, pemerintah tidak harus mengambil alih atau merampas lahan masyarakat. Ia mengusulkan agar masyarakat diberi kesempatan mengurus legalitas lahan dengan kewajiban memberikan kontribusi kepada negara.

"Misalnya tidak merampas lahan, tapi mewajibkan pemilik kebun mengurus izin dan menyetor ke negara Rp500 per kilogram selama beberapa tahun," katanya.

Aziz menilai skema tersebut dapat memberikan pemasukan bagi negara sekaligus menjaga sumber penghidupan masyarakat.

Ia juga meminta pemerintah daerah ikut membantu masyarakat yang lahannya diklaim masuk kawasan hutan.

"Kepada para bupati maupun wali kota di Sumatera Utara dan Riau, saya sangat berharap bapak dan ibu semuanya membantu masyarakat. Sebab mayoritas masyarakat tidak mengerti apa itu kawasan hutan. Jangan takut untuk mengungkap kebenaran," tutupnya.

Tags

Terkini

Terpopuler