BENGKALIS (RA) - Laporan dugaan pemerasan terkait penarikan mobil milik warga Bengkalis oleh pihak yang mengaku sebagai tim penagihan perusahaan leasing PT ACC Duri belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Laporan tersebut dibuat Adi Putra di Polres Bengkalis pada 19 Desember 2025. Hingga Jumat (21/8/2026), pelapor menyebut proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Laporan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/152/XII/2025/SPKT/Polres Bengkalis/Polda Riau.
Dalam laporannya, Adi menyebut mobil Toyota Agya putih nomor polisi BM 1602 HE milik adiknya, Dede Fachri, ditarik oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai tim penagihan leasing.
"Peristiwa penarikan mobil terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, mobil disebut diberhentikan oleh sembilan orang yang mengaku sebagai tim penagihan PT ACC Duri," kata Adi Putra, Jumat (21/8/2026).
Menurut Adi, kendaraan tersebut ditarik dengan alasan adanya tunggakan pembayaran selama empat bulan.
"Saya kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak leasing PT ACC Duri. Dari pihak leasing disebutkan bahwa orang yang melakukan penarikan merupakan debt collector yang diperintahkan untuk menarik unit tersebut," ujarnya.
Pelapor Klaim Ditagih Rp47 Juta
Setelah kendaraan ditarik, Adi bersama adiknya disebut berupaya menyelesaikan persoalan tunggakan.
Nilai tunggakan yang tercantum dalam laporan disebut sekitar Rp14,72 juta. Pelapor dan adiknya juga disebut bersedia membayar tunggakan sekaligus angsuran untuk tiga bulan berikutnya.
Namun, menurut Adi, persoalan kemudian berkembang ketika pihaknya meminta rincian biaya kepada pihak leasing.
Ia mengaku mendapatkan tagihan hingga sekitar Rp47 juta.
"Saya meminta rincian biaya tunggakan kepada pihak leasing, namun dibuat rincian biaya sebesar Rp47 juta dengan alasan sebagai biaya tembusan operasional dari debt collector," sambungnya.
Adi kemudian mempertanyakan dasar munculnya biaya tambahan tersebut.
Persoalan semakin berkembang ketika pelapor dan adiknya disebut meminta untuk melihat kendaraan yang telah ditarik.
Menurut Adi, pihak leasing disebut tidak memperlihatkan mobil tersebut.
Merasa dirugikan dan keberatan dengan proses penarikan serta tagihan tersebut, Adi kemudian membawa persoalan itu ke Polres Bengkalis.
Dalam laporan polisi, perkara tersebut dilaporkan sebagai dugaan tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 365 KUHP.
Polisi Masih Tunggu Jawaban OJK
Terkait laporan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua mengatakan penanganan laporan berada di Polres Bengkalis.
"Laporannya di Polres Bengkalis, silakan koordinasi dengan Kasat Reskrim-nya," ungkap Hasyim.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan pihaknya masih menunggu jawaban dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Sudah kami jelaskan ke Bang Putra, dan sekarang tunggu jawaban dari OJK. Makasih," kata Yohn.
Dengan demikian, laporan yang dibuat sejak 19 Desember 2025 tersebut hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Pelapor berharap adanya kejelasan mengenai perkembangan laporan, termasuk kepastian apakah perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau dihentikan berdasarkan hasil penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT ACC Duri belum memberikan keterangan terkait tudingan pelapor mengenai proses penarikan kendaraan dan permintaan pembayaran Rp47 juta tersebut.