Bobol Rumah di Rohil, Pencuri Ditangkap Polisi di Kandis

Kamis, 20 Agustus 2026 | 20:39:12 WIB
Tersangka diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Aksi pencurian rumah warga di Kecamatan Rimba Melintang, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, terungkap.

Polisi menangkap seorang pria berinisial SP (28) yang diduga membobol rumah warga dan membawa kabur sepeda motor, uang tunai serta telepon genggam.

Peristiwa pencurian tersebut terjadi di rumah korban berinisial T (43) di Jalan Suko Mulyo, Kepenghuluan Seremban Jaya, Kecamatan Rimba Melintang, Minggu (16/8/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Saat kejadian, korban bersama istrinya sedang berada di kebun. Mereka kemudian mendapat informasi dari tetangga bahwa rumah mereka telah kemalingan.

Korban dan istrinya langsung pulang. Setibanya di rumah, korban mendapati pintu belakang sudah terbuka dengan kondisi kunci rusak.

Saat memeriksa bagian dalam rumah, korban mendapati sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun yang sebelumnya diparkir di dalam rumah telah hilang.

Korban kemudian memeriksa kamar. Kunci pintu kamar juga ditemukan dalam kondisi rusak. Uang tunai sebesar Rp10 juta yang disimpan di dalam lemari turut raib.

Tak hanya itu, satu unit handphone Oppo A16 warna hitam kristal yang berada di ruang tamu juga hilang.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp21 juta.

Pelaku Ditangkap di Kandis

Laporan terkait pencurian tersebut diterima Polsek Rimba Melintang pada Rabu (19/8/2026).

Setelah menerima laporan, Ps Kanit Reskrim Polsek Rimba Melintang Aipda Wahyudi, melaporkannya kepada Kapolsek Rimba Melintang Ipda Rian Rahmadi SH MH.

Kapolsek kemudian memerintahkan Unit Reskrim melakukan penyelidikan yang dipimpin Aipda Wahyudi.

"Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak," kata Kapolsek.

Tim Unit Reskrim Polsek Rimba Melintang kemudian bergerak ke Kandis dan berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kandis.

Setelah melakukan penyelidikan bersama, polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Jalan Lintas Syarifkasim, Kecamatan Kandis.

"Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi tersebut dan berhasil mengamankan SP," ujarnya.

Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan satu unit Yamaha Vixion warna merah marun yang diduga merupakan kendaraan milik korban.

"Terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Rimba Melintang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkap Kapolsek.

Dalam perkara ini, polisi mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap SP. Hasil pemeriksaan menunjukkan methamphetamine dan amphetamine negatif.

"Saat ini, penyidik masih melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku serta mendalami keberadaan barang-barang korban lainnya yang belum ditemukan," tutup Kapolsek.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah marun BM 2543 WD.

Tags

Terkini

Terpopuler