Pura-pura Dirampok di Inhu, Oknum Sopir Truk Gelapkan 105 Sak Tepung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 09:46:56 WIB
Tiga tersangka diamankan polisi.

INHU (RA) - Polisi mengungkap kasus penggelapan 105 sak tepung tapioka dari sebuah truk trailer yang mengangkut ribuan sak tepung dari Dumai menuju Lampung. Salah satu pelaku bahkan diburu hingga ke Lampung sebelum akhirnya ditangkap.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Batang Gansal, Polres Indragiri Hulu (Inhu).

Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran mengatakan, kasus ini dilaporkan karyawan PT Siba Surya pada 28 Juli 2026.

"Pelaku merupakan sopir truk yang mengangkut tepung tapioka dari Dumai menuju Lampung. Dalam perjalanan, sebagian muatan diduga sengaja digelapkan untuk mendapatkan keuntungan pribadi," kata Misran, Kamis (20/8/2026).

Kasus ini bermula pada 21 Juli 2026. Saat itu, tersangka MN alias Nahdirin mengemudikan truk trailer bernomor polisi B 9841 PEJ dengan membawa 1.600 sak tepung tapioka dari Dumai menuju gudang CPI Pokpan di Lampung.

Saat melintas di Dusun Simpang Korindo, Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal, Nahdirin diduga merencanakan penggelapan sebagian muatan.

Dia kemudian menghubungi NS alias Nelson, seorang penambal ban di sekitar lokasi. Nelson diminta membantu menurunkan tepung sekaligus mencarikan pembeli.

"Keduanya kemudian merobek terpal penutup truk dan menurunkan 105 sak tepung di halaman Rumah Makan Hiras/Dolok Nauli.

Sebanyak 105 sak tepung itu kemudian dijual kepada ARM alias Marbun, pemilik warung sembako di sekitar lokasi, dengan harga Rp100 ribu per sak," terang Misran.

Dari transaksi tersebut, Nahdirin memperoleh Rp10,5 juta. Dia kemudian memberikan Rp1 juta kepada Nelson sebagai upah membantu menurunkan dan menjual tepung.

"Rencananya, saat sampai di tujuan, pelaku akan mengaku bahwa muatan tepung tersebut hilang karena truk diserang perampok di perjalanan," jelasnya.

Aksi tersebut akhirnya terbongkar ketika truk tiba di gudang penerima di Lampung pada 23 Juli 2026.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pihak penerima menemukan adanya kekurangan muatan sebanyak 105 sak serta terpal truk dalam kondisi robek. Kerugian materiil yang dialami pihak pengirim ditaksir mencapai Rp18.637.500.

"Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Batang Gansal," sambungnya.

Penyidik Unit Reskrim Polsek Batang Gansal yang dipimpin Kapolsek Batang Gansal Iptu Jimmy Lano bersama Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui, polisi bergerak mengejar Nahdirin yang telah berada di Lampung.

Setelah tiga hari melakukan penelusuran, polisi akhirnya berhasil menangkap Nahdirin. Saat diperiksa, tersangka mengakui perbuatannya. Tak hanya Nahdirin, polisi juga menetapkan Nelson dan Marbun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ketiga tersangka sudah diserahkan kepada penyidik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Misran.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa dua lembar surat jalan pengantar barang dan terpal penutup truk yang telah robek.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 488 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Terkini

Terpopuler