Polda Riau Geledah Toko Emas Syafira di Kampar, Ratusan Gram Emas Diduga Terkait PETI Disita

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:15:48 WIB
Polda Riau geledah Toko Emas Syafira di Kampar.

PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menggeledah Toko Emas Syafira di Pasar Syariah Ulul Albab, Jalan Pasir Putih, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ratusan gram emas serta sejumlah barang lainnya.

Penggeledahan dilakukan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau pada Selasa (11/8/2026).

Langkah tersebut merupakan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batu bara atau pertambangan emas tanpa izin (PETI).

Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan penggeledahan berkaitan dengan penindakan aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi.

"Penggeledahan ini merupakan pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang pertambangan mineral dan batubara atau PETI yang kami lakukan di Singingi Hilir," kata Ade.

Sebelumnya, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan emas tanpa izin di Desa Sungai Paku, Kecamatan Singingi Hilir, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari penggeledahan Toko Emas Syafira, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya perhiasan emas dengan berbagai model dengan berat mencapai ratusan gram.

Selain emas, petugas turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas.

"Barang bukti yang diamankan berupa perhiasan emas berbagai model, peralatan yang diduga digunakan untuk melebur atau membakar emas, serta sejumlah barang lainnya," ujarnya.

Polisi juga menyita uang tunai puluhan juta rupiah, alat pompa bakar emas, serta alat pengaduk emas atau tembikar.

Tak hanya itu, penyidik turut membawa satu buku tabungan Bank BRI dan satu buku pencatatan penjualan yang mencakup transaksi pada 2025 hingga 2026.

Penggeledahan tersebut dilakukan setelah penyidik mengantongi surat izin penggeledahan dari Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang.

Ade mengatakan seluruh barang yang diamankan akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan keterkaitan aktivitas pertambangan ilegal dengan transaksi emas di toko tersebut.

"Barang bukti yang diamankan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap keterkaitan antara aktivitas pertambangan ilegal dengan aliran barang maupun transaksi emas yang ditemukan di Toko Emas Syafira," tuturnya.

Terkini

Terpopuler