PEKANBARU (RA) - Dewan Pers memperbarui ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) bagi badan hukum perusahaan pers. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dewan Pers Nomor 01/SE-DP/VIII/2026 yang ditetapkan pada 10 Agustus 2026.
Dalalam ketentuan terbaru, perusahaan pers wajib memiliki satu KBLI utama. Dewan Pers menetapkan KBLI 58120 atau Penerbitan Surat Kabar sebagai KBLI utama. Sementara itu, perusahaan pers tetap dapat memiliki KBLI lainnya sebagai pendukung sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Riau, Saidul Tombang, menyambut positif pembaruan tersebut. Menurutnya, penyesuaian KBLI penting untuk mengikuti perkembangan industri media yang semakin dinamis sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan pers dalam menata administrasi badan hukumnya.
"Kami menyambut baik pembaruan KBLI ini. Industri pers terus berkembang dan model bisnis media juga semakin beragam. Karena itu, klasifikasi usaha perusahaan pers memang harus mengikuti perkembangan regulasi pemerintah," kata Saidul, Selasa (11/8/2026).
Ia menegaskan, perubahan KBLI tidak semestinya dipandang sekadar sebagai pergantian nomor administrasi. Kebijakan tersebut justru menjadi momentum bagi perusahaan pers untuk memastikan akta badan hukum, KBLI, dan kegiatan usaha yang dijalankan benar-benar selaras.
"Perusahaan pers perlu mengecek kembali dokumennya. Jangan sampai kegiatan usaha sudah berkembang, tetapi KBLI yang tercantum dalam badan hukum masih menggunakan klasifikasi lama yang tidak sesuai lagi," ujarnya.
Saidul juga meminta perusahaan pers yang telah terverifikasi Dewan Pers tidak perlu khawatir. Berdasarkan ketentuan terbaru, perusahaan yang sudah terverifikasi wajib menyesuaikan KBLI lama dengan KBLI baru paling lambat saat melakukan pemutakhiran status verifikasi.
Selain KBLI 58120, Dewan Pers mencantumkan sejumlah KBLI lain yang berkaitan dengan kegiatan pers, di antaranya penerbitan jurnal dan berkala, radio analog dan digital, televisi digital, serta aktivitas kantor berita pemerintah dan swasta.
Terdapat pula sejumlah KBLI pendukung yang dapat digunakan sesuai kegiatan usaha perusahaan, seperti percetakan, penerbitan buku, produksi video, periklanan, hingga jajak pendapat.
"Kami berharap kebijakan ini disosialisasikan secara luas, terutama kepada perusahaan pers di daerah. SPS Riau siap ikut mendorong perusahaan pers agar memahami dan menyesuaikan administrasinya. Ini bagian dari upaya membangun perusahaan pers yang sehat, profesional dan tertib tata kelola," pungkasnya.