Kejagung Geledah Rumah Febrie Adriansyah, Tim Sembilan Sita Dokumen Dugaan TPPU

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 14:24:33 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna.

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Tim Sembilan menggeledah salah satu rumah milik tersangka dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA), di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan penggeledahan dilakukan pada Jumat (31/7/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara TPPU yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tersebut.

"Tim Penyidik (Tim Sembilan) telah melaksanakan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap salah satu rumah Tersangka FA yang beralamat di Jalan Radio I Nomor 15, Kelurahan Kramat Pela, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Anang dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (1/8/2026).

Dalam penggeledahan yang berlangsung sejak pukul 18.30 WIB hingga 21.30 WIB itu, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Anang menjelaskan, seluruh dokumen yang disita akan diproses sesuai ketentuan hukum acara pidana. Tim Penyidik selanjutnya akan mengajukan permohonan persetujuan penyitaan kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi.

"Dokumen yang disita nantinya akan dianalisis dan digunakan sebagai alat bukti guna memperkuat pembuktian konstruksi perkara yang telah dibangun oleh Tim Penyidik," ujarnya.

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara dugaan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah akan terus berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tags

Terkini

Terpopuler