PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah gudang penyimpanan narkotika di Kota Pekanbaru.
Dalam pengungkapan itu, seorang kurir berinisial YY (42) ditangkap bersama barang bukti sabu, pil ekstasi hingga obat terlarang lainnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya gudang narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
"Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika," kata Putu, Jumat (24/7/2026).
Putu menjelaskan penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat menggeledah rumah kontrakan pertama, petugas menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
Dari hasil pemeriksaan terhadap YY, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan lain yang juga digunakan untuk menyimpan narkotika," ujarnya.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar 4 kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil interogasi mengungkap YY berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang diduga menjadi pengendali jaringan.
"Dari pengakuan YY, ia sudah lebih dari satu tahun menjadi kurir narkoba. Hasil kejahatannya dibelikan mobil dan motor," ungkap Putu.
Saat ini, Ditresnarkoba Polda Riau masih memburu pihak yang diduga menjadi otak jaringan tersebut.
"Selain menjerat tersangka dengan Undang-Undang Narkotika, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan narkotika," ungkapnya.