Polda Metro Jaya Dalami Laporan PWI terhadap Hotman Paris

Selasa, 21 Juli 2026 | 10:46:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

AKARTA (RA) - Polda Metro Jaya mulai menyelidiki laporan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea terkait pernyataannya kepada sejumlah wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (20/7/2026) kemarin.

Polisi kini mempelajari materi laporan sebelum melakukan langkah lebih lanjut sesuai prosedur hukum.

"Benar, laporan dari PWI telah diterima. Selanjutnya, penyidik akan mempelajari materi laporan dan melakukan langkah-langkah sesuai prosedur yang berlaku," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).

Dalam proses penanganannya, penyidik akan memeriksa kelengkapan administrasi laporan dan mendalami materi yang disampaikan pelapor.

Polisi juga membuka kemungkinan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait apabila diperlukan dalam proses penyelidikan.

Polda Metro Jaya memastikan laporan tersebut akan ditangani secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, PWI Pusat resmi melaporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026).

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan itu, Hotman dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan mengatakan laporan tersebut dibuat menyusul pernyataan Hotman yang dinilai menyinggung dan merendahkan profesi wartawan.

"Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak'," kata Edison di Polda Metro Jaya.

Polemik tersebut bermula saat Hotman memberikan keterangan kepada media di Gedung Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026.

Saat menghadapi sejumlah pertanyaan wartawan, Hotman melontarkan beberapa pernyataan yang kemudian dinilai sejumlah organisasi profesi wartawan merendahkan dan mengintimidasi jurnalis.

Pernyataan tersebut memicu reaksi dari kalangan insan pers. Sejumlah organisasi wartawan kemudian menyampaikan kecaman dan meminta Hotman memberikan klarifikasi serta permohonan maaf.

Hotman Sudah Minta Maaf

Di tengah polemik tersebut, Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada wartawan dan organisasi profesi pers.

Permintaan maaf itu disampaikan melalui sebuah video yang diunggah di akun Instagram pribadinya.

"Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video tersebut.

Meski permintaan maaf telah disampaikan, laporan PWI telah diterima Polda Metro Jaya dan kini memasuki tahap penelaahan oleh penyidik.

Polisi belum menyampaikan kesimpulan terkait laporan tersebut dan masih akan mendalami materi serta bukti yang disampaikan para pihak.

Tags

Terkini

Terpopuler