Jampidsus Febrie Adriansyah Mengundurkan Diri

Sabtu, 11 Juli 2026 | 07:35:06 WIB
Febrie Adriansyah.

JAKARTA (RA) – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin resmi menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Sabtu (11/7/2026).

Keputusan tersebut diumumkan Kejaksaan Agung melalui siaran pers Nomor PR–223/011/K.3/Kph.3/07/2026 yang diterbitkan Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan pengunduran diri Febrie merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas dalam proses penegakan hukum di tengah adanya proses hukum yang tengah ditangani penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Anang dalam siaran pers, Sabtu.

Menurut Anang, Kejaksaan Agung menghormati keputusan yang diambil Febrie dan memastikan roda organisasi, khususnya di bidang tindak pidana khusus, tetap berjalan sebagaimana mestinya.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh penanganan perkara yang selama ini berada di bawah kewenangan JAM Pidsus akan tetap dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kejaksaan Agung juga mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah," tutup Anang.

Pengunduran diri Febrie Adriansyah disampaikan di tengah proses penyidikan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Namun, dalam pernyataan resminya, Kejaksaan Agung tidak menyampaikan alasan rinci di balik pengunduran diri tersebut selain menegaskan komitmen menjaga integritas dan objektivitas proses penegakan hukum.

Terkini

Terpopuler