12 Lokasi Digeledah Polisi, Ini Fakta Pengusutan Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kamis, 09 Juli 2026 | 14:36:53 WIB
Penggeledahan rumah di Sentul Bogor.

JAKARTA (RA) - Penggeledahan di 12 lokasi yang dilakukan tim gabungan Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Rabu (8/7/2026), mengungkap sejumlah temuan berupa uang tunai dalam berbagai mata uang asing, brankas tersembunyi, hingga emas batangan.

Operasi tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, pencucian uang (TPPU), dan suap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang sedang ditangani penyidik.

"Penggeledahan ini dilakukan terkait penyidikan dua laporan polisi tentang dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang serta dugaan tindak pidana suap," ujar Victor, Rabu (8/7/2026).

Menurut Victor, penyidikan berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya periode 2020-2025, serta dugaan tindak pidana dalam proses penyelesaian pembayaran PT CBS kepada PT KNI yang diduga melibatkan penyelenggara negara.

Geledah 12 Lokasi

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, polisi menggeledah 12 lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor, antara lain Cafe de'Clan Signature di Cipete, Koin Money Changer, kantor PT CBS, kantor PT KNI, sejumlah rumah pribadi, apartemen, hingga sebuah rumah di kawasan Sentul.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan seluruh penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti untuk kepentingan penyidikan.

"Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi.

Brankas Tersembunyi di Kafe

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian penyidik adalah Cafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.

Di lantai dua yang difungsikan sebagai kantor, penyidik menemukan ruang tersembunyi di balik lemari kayu yang berisi dua brankas, dokumen, koper, serta uang tunai dalam berbagai mata uang asing.

Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan dari lokasi tersebut penyidik menyita 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang tunai Rp259.159.000.

"Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar di Restoran de Clan," ujar Totok.

Dua brankas berukuran besar dari lokasi tersebut juga diamankan menggunakan kendaraan taktis Brimob.

Money Changer Ikut Digeledah

Penyidik turut menggeledah Koin Money Changer yang berada di sebelah restoran.

Dari lokasi itu, polisi menyita uang senilai sekitar Rp7,2 miliar dalam 16 jenis mata uang asing serta puluhan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan perkara.

Selain menyita barang bukti, penyidik juga membawa tiga pegawai kafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

Meski dilakukan penggeledahan, operasional restoran tetap berjalan di lantai satu, sedangkan lantai dua yang dijadikan kantor dipasang status quo untuk kepentingan penyidikan.

Rumah di Sentul Simpan Emas 74 Kilogram

Penggeledahan juga dilakukan di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor.

Di lokasi itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik panel kayu dinding.

Dari dalam brankas, polisi menyita uang tunai dalam mata uang dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta 74 kilogram emas.

Menurut penyidik, nilai keseluruhan aset yang ditemukan diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Namun, asal-usul maupun keterkaitannya dengan perkara masih didalami.

Rumah Jampidsus Jadi Sorotan

Di tengah rangkaian penggeledahan tersebut, perhatian publik juga tertuju pada rumah dinas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Sejumlah personel TNI terlihat berjaga di sekitar rumah dinas tersebut. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari TNI mengenai alasan penempatan personel di lokasi tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi yang mengaitkan Cafe de'Clan Signature dengan Jampidsus Febrie Adriansyah. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan penyidik tidak mengaitkan proses penggeledahan dengan isu kepemilikan restoran.

"Ada info dari mana (restoran milik Febrie)? Silakan tanyakan sama yang tahu. Kami asasnya tetap, asas praduga tak bersalah. Kalau ada yang mengait-ngaitkan itu, silakan, itu di luar dari statement kami dari kepolisian," kata Budi.

Ia juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang masih berjalan dan menegaskan bahwa setiap upaya menghalang-halangi proses hukum dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Terkini

Terpopuler