JPU KPK Tuntut M Arief Setiawan 5,5 Tahun Penjara, Bayar Uang Pengganti Rp1,13 M

Kamis, 09 Juli 2026 | 13:29:57 WIB
Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut mantan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau, Muhammad Arief Setiawan, dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Dalam amar tuntutannya, Tim JPU KPK meminta majelis hakim menyatakan Muhammad Arief Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan.

JPU selanjutnya menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan kepada Muhammad Arief Setiawan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Arief Setiawan berupa pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian amar tuntutan yang dibacakan JPU.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, JPU membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1,13 miliar. Namun, nilai tersebut dikurangi dengan pengembalian uang yang telah dilakukan terdakwa serta barang bukti yang telah disita dalam perkara ini.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang masih harus dibayarkan Muhammad Arief Setiawan sebesar Rp510 juta.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana penjara pengganti sesuai ketentuan yang diputuskan majelis hakim.

Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan tim penasihat hukumnya.

Tags

Terkini

Terpopuler