Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp1,45 Miliar

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:15:00 WIB
Sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru

PEKANBARU (RA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026).

Tuntutan dibacakan Ketua Tim JPU KPK, Meyer Simanjuntak, di hadapan majelis hakim.

Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan," ujar Meyer saat membacakan tuntutan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Abdul Wahid membayar denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

JPU turut menuntut agar Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu sesuai ketentuan hukum setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Abdul Wahid dituntut menjalani pidana penjara pengganti selama tiga tahun.

Usai mendengarkan tuntutan, Abdul Wahid tampak berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di ruang sidang.

Ketua tim penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, memastikan pihaknya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi sesuai jadwal yang telah ditetapkan majelis hakim.

"Kami akan mengajukan pembelaan atau pledoi sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya, Senin 20 Juli 2026," kata Kemal.

Majelis hakim selanjutnya menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim penasihat hukum.

Tags

Terkini

Terpopuler