JAKARTA (RA) - Markas Besar (Mabes) TNI membenarkan adanya pengamanan di kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Pengamanan tersebut disebut dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan, pengamanan terhadap Jampidsus telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan," kata Muhammad Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, pengamanan itu mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugasnya.
"Sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Nas juga menegaskan pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang tengah berkembang, termasuk penggeledahan yang dilakukan kepolisian di sejumlah lokasi.
"Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri," tegasnya.
Sebelumnya, rumah dinas Jampidsus Febrie Adriansyah di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terlihat dijaga aparat TNI pada Rabu (8/7/2026).
Sedikitnya sekitar 20 personel TNI tampak berada di sekitar rumah dinas tersebut. Sejumlah anggota terlihat berjaga di depan pagar, sementara lainnya melakukan patroli di area sekitar untuk memastikan situasi tetap aman.
Hingga kini, TNI menegaskan pengamanan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sesuai ketentuan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan permintaan resmi dari Kejaksaan Agung.