MPR-MK Perkuat Sinergi Tafsir Konstitusi, Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing

Kamis, 09 Juli 2026 | 08:52:00 WIB
MPR-MK Perkuat Sinergi Tafsir Konstitusi, Sepakat Hormati Kewenangan Masing-masing

JAKARTA (RA) - Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI dan Mahkamah Konstitusi (MK) RI resmi menjalin kerja sama kelembagaan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di bidang hukum dan konstitusi. 

Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Ketua MPR Ahmad Muzani dan Ketua MK Suhartoyo di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (8/7/2026) kemarin.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat komunikasi antarlembaga dalam memberikan pemahaman dan penafsiran terhadap konstitusi, dengan tetap menghormati kewenangan masing-masing sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).

Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, MPR dan MK selama ini telah menjalankan tugas sesuai fungsi konstitusional masing-masing. MPR memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan UUD NRI 1945, sedangkan MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD serta memberikan tafsir konstitusi.

"Selama ini, baik MPR maupun MK berjalan sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Kami sepakat tidak saling mencampuri kewenangan maupun urusan rumah tangga masing-masing," kata Muzani.

Meski demikian, lanjutnya, kedua lembaga sepakat membangun komunikasi yang lebih intensif, khususnya terkait pemahaman terhadap semangat dan latar belakang perubahan konstitusi.

"Maka sebelum Mahkamah mengambil keputusan tentang tafsir konstitusi, kami berharap dapat menyampaikan pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi tersebut diamandemen," ujarnya.

Menurut Muzani, komunikasi tersebut bukan untuk mengintervensi kewenangan Mahkamah Konstitusi, melainkan menjadi ruang bertukar pandangan agar setiap penafsiran konstitusi tetap selaras dengan semangat para penyusun perubahan UUD NRI 1945.

Ia juga menjelaskan, kunjungan pimpinan MPR ke Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari rangkaian silaturahmi menjelang Sidang Tahunan MPR dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah mengunjungi MK, pimpinan MPR dijadwalkan melanjutkan silaturahmi ke sejumlah lembaga negara lainnya, seperti Mahkamah Agung (MA), Presiden Republik Indonesia, serta menyampaikan undangan resmi kepada para mantan presiden dan ketua umum partai politik.

Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Muzani didampingi Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, Rusdi Kirana, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta Sekretaris Jenderal MPR Siti Fauziah. Sementara Ketua MK Suhartoyo hadir bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.

Tags

Terkini

Terpopuler