Kejagung Sita 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon di Belitung Timur

Selasa, 07 Juli 2026 | 18:58:28 WIB
Kejagung Sita Lebih dari 104 Ton Timah Milik Terpidana Aon

JAKARTA (RA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana korupsi tata niaga timah, Tamron alias Aon. 

Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait tata kelola komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penyitaan dilakukan Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penyitaan dilakukan pada Senin, 6 Juli 2026, di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung," ujar Anang, Selasa (7/7/2026).

Dua kelompok komoditas timah yang disita masing-masing memiliki berat 49.486 kilogram dan 54.960 kilogram. Selain itu, jaksa juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya disimpan di gudang PT Timah Tbk di Gantung, Bangka Timur.

Timah yang disita terdiri atas berbagai jenis, mulai dari dross, debu timah, slag, logam timah, timah kristal, hingga campuran dross dengan kadar timah yang bervariasi, bahkan sebagian memiliki tingkat kemurnian di atas 99 persen.

Menurut Anang, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas timah tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), perusahaan yang diakui sebagai milik Tamron alias Aon.

"Walaupun secara akta pendirian nama pengurus perusahaan tercantum Taskin dan Rahmadi Toha, namun pada kenyataannya PT MCM dikendalikan oleh Terpidana Tamron alias Aon," jelasnya.

Atas dasar itu, Kejagung menyimpulkan bahwa seluruh komoditas timah tersebut merupakan harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

Selanjutnya, aset tersebut akan dilelang dan seluruh hasil penjualannya digunakan untuk membayar uang pengganti yang dibebankan kepada Tamron alias Aon sesuai putusan pengadilan.

Anang mengatakan, langkah sita eksekusi ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi perampasan aset hasil tindak pidana korupsi.

Tags

Terkini

Terpopuler