KUANSING (RA) - Sejumlah layanan administrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mulai dikeluhkan masyarakat pasca operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjerat Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain.
Salah satu keluhan datang dari YK, warga yang mengaku kesulitan mengurus legalisir ijazah di Kantor Dinas Pendidikan Kuansing.
Menurut YK, dirinya mendatangi kantor Dinas Pendidikan Hari Kamis (2/7/2026) pagi karena sekolah sedang memasuki masa libur sehingga tidak memungkinkan mengurus legalisir di sekolah asal.
"Tadi pagi saya datang ke Kantor Dinas Pendidikan untuk melegalisir ijazah. Karena sekolah sedang libur, makanya saya mengurusnya ke dinas," ujar YK kepada Riauaktual.com.
Namun, setibanya di kantor tersebut, YK mengaku diarahkan oleh pegawai agar melakukan legalisir di sekolah.
"Saya sudah sampaikan kalau sekolah sedang libur, makanya saya datang ke sini. Tapi mereka tetap mengatakan tidak bisa dengan alasan kepala dinas tidak ada," katanya.
YK mengaku sempat menanyakan keberadaan Kepala Dinas Pendidikan Kuansing. Menurutnya, pegawai menyampaikan bahwa kepala dinas sedang berada di luar kota.
"Lalu saya tanya ke mana kepala dinasnya, mereka menjawab sedang ke luar kota," ujarnya.
Diketahui, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi dijabat oleh Herizon.
Hingga berita ini diterbitkan, Riauaktual.com masih berupaya mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kuansing maupun pihak Dinas Pendidikan terkait keluhan masyarakat tersebut, termasuk mengenai mekanisme pelayanan legalisir ijazah selama masa libur sekolah dan alasan layanan tersebut tidak dapat dilakukan di kantor dinas.