KPK Tahan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Perusahaan Swasta dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Rabu, 01 Juli 2026 | 16:40:00 WIB
KPK Tahan Bupati Kuansing, Sekda dan Direktur Perusahaan Swasta. (Istimewa)

JAKARTA (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen, serta Direktur Utama PT Ardiles, Ardiles, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Ketiganya keluar dari ruang pemeriksaan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.42 WIB dengan mengenakan rompi oranye bertuliskan "Tahanan KPK" dan tangan diborgol. Selanjutnya, mereka dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK untuk menjalani penahanan.

KPK melakukan penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan konferensi pers penetapan tersangka dilakukan setelah seluruh proses administrasi selesai.

"Konferensi pers kami jadwalkan sore ini setelah seluruh rangkaian formil penetapan tersangka dan penahanan selesai dilakukan," ujar Budi.

Ia menjelaskan, KPK akan membeberkan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi, modus dugaan suap, serta peran masing-masing tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.

"Nanti rekan-rekan bisa melihat secara utuh konstruksi dugaan suapnya, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka," tambahnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan KPK di Kuansing. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang, terdiri dari sembilan orang di Kuansing dan satu orang di Jakarta. 

Dari jumlah tersebut, lima orang lebih dahulu menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, sebelum akhirnya Suhardiman Amby dan Zulkarnaen turut diperiksa.

Dalam proses penyidikan, KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik yang diduga memuat data transaksi keuangan, serta satu unit mobil Mitsubishi Pajero yang diduga digunakan dalam rangkaian tindak pidana suap.

"Tim juga mengamankan barang bukti elektronik berupa data transaksi keuangan. Selain itu, satu unit kendaraan roda empat yang diduga menjadi instrumen suap juga turut diamankan," kata Budi.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkini

Terpopuler