PEKANBARU (RA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, dan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Syahrial Abdi, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara dengan tersangka Marjani (MJN).
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan TPK pemerasan dan penerimaan lainnya di Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025, untuk tersangka MJN," kata Budi, Rabu (1/7/2026).
Pemeriksaan para saksi berlangsung di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau di Pekanbaru.
Selain Ade Agus Hartanto dan Syahrial Abdi, penyidik juga memanggil 11 saksi lainnya yang berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta.
Dari lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, saksi yang dipanggil antara lain Kepala Bidang Anggaran BPKAD Mardoni, Kepala Bidang Perencanaan Pemanfaatan Hutan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Matnuril, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM Muhammad Taufiq Oesman Hamid, Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Purnama Irwansyah, Penata Kelola Jalan dan Jembatan Ahli Muda Bidang Bina Marga Dinas PUPRPKPP Syarkawi, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Riau Thomas Lafro, serta Kepala Biro Hukum Setda Riau Yan Dharmadi.
Sementara dari kalangan masyarakat dan swasta, penyidik turut memanggil Hatta Said, Ripinuji, Ida Wahyuni, serta Ketua Ormas Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru, Iwan Pansa.
Sebelumnya, KPK menetapkan ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut. Menurut KPK, Marjani diduga berperan mengumpulkan uang dari para kepala UPT sebagai representasi gubernur.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara Abdul Wahid," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam konferensi pers sebelumnya.
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menahan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
KPK menduga perkara tersebut bermula dari praktik pemerasan terhadap sejumlah bawahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penyidik menduga para pejabat diminta menyerahkan sejumlah uang yang nilainya mencapai sekitar Rp7 miliar melalui beberapa tahap penyetoran sepanjang 2025.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami perkara tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan melengkapi alat bukti.