JAKARTA (RA) - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadwalkan peluncuran bahan bakar minyak (BBM) jenis baru, Biodiesel 50 (B50), pada 1 Juli 2026.
Peluncuran bahan bakar yang merupakan campuran 50 persen solar dan 50 persen biodiesel berbahan baku minyak sawit itu direncanakan dilakukan langsung oleh Presiden.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno Laode, mengatakan peluncuran B50 dijadwalkan berlangsung pada awal Juli.
"B50, berdasarkan informasi terakhir yang kami terima, itu nanti akan di-launching oleh Pak Presiden sendiri. Rencananya tanggal 1 Juli," kata Laode di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (26/6/2026).
Meski diluncurkan pada awal Juli, B50 tidak langsung beredar secara penuh di seluruh Indonesia. Pemerintah masih memberikan masa transisi sekitar tiga bulan untuk menghabiskan stok B40 yang saat ini masih tersedia di pasar.
"Secara nasional tentu ada masa jeda untuk penyesuaiannya. Artinya, masih ada sisa-sisa B40 yang dihabiskan dulu, diberi waktu sampai tiga bulan hingga penyesuaian menjadi 100 persen ke B50," ujarnya.
Terkait harga, Laode mengatakan pemerintah belum menetapkan besaran harga jual B50. Namun, ia memastikan mekanisme penentuannya tetap mengacu pada formula harga minyak solar yang berlaku setiap bulan.
"Hitungannya sama seperti diesel atau solar. Formula yang digunakan masih mengikuti formula yang sekarang berlaku," jelasnya.
Perhitungan harga BBM tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa harga jual eceran minyak solar dihitung berdasarkan harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin, kemudian ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dikurangi subsidi, serta ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Perhitungan harga dasar menggunakan rata-rata harga indeks pasar dan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat pada periode tertentu setiap bulannya sebagai dasar penetapan harga bulan berikutnya.