Terpidana Perambah Hutan di Bengkalis Serahkan Diri, Dua Masih Buron

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:47:56 WIB
terpidana kasus perambahan kawasan hutan Novrianto alias Bombeng menyerahkan diri ke Kejari Bengkalis, Jumat (26/6/2026).

BENGKALIS (RA) - Setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), terpidana kasus perambahan kawasan hutan Novrianto alias Bombeng akhirnya menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Jumat (26/6/2026).

Usai menyerahkan diri, Bombeng langsung dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, Kejari Bengkalis masih memburu dua terpidana lain dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi yang hingga kini masih berstatus DPO.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bengkalis, Wahyu Ibrahim, mengatakan Bombeng sebelumnya beberapa kali menghindari upaya penangkapan aparat. Namun, pelariannya berakhir setelah ia datang secara sukarela ke Kantor Kejari Bengkalis dengan didampingi istrinya.

"Ketiga terpidana ini dikenal sangat licik dalam menghindari pengejaran aparat kejaksaan, terutama Novrianto alias Bombeng bersama dua rekannya," kata Wahyu.

Setelah menjalani pemeriksaan administrasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung mengeksekusi Bombeng ke Lapas Kelas IIA Bengkalis untuk menjalani pidana penjara.

Bombeng merupakan terpidana kasus tindak pidana kehutanan karena terbukti dengan sengaja menguasai, menggunakan, mengerjakan, dan menduduki kawasan hutan negara secara tidak sah.

Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap setelah Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5030 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 9 Juli 2025 menolak permohonan kasasi dari terdakwa maupun penuntut umum. Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 481/PID.B-LH/2024/PT PBR tetap berlaku.

Dalam putusan itu, Bombeng dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

Sebelum Bombeng menyerahkan diri, Tim Intelijen bersama Tim Pidana Umum Kejari Bengkalis telah melakukan pencarian ke sejumlah lokasi, termasuk kediamannya di Kota Pekanbaru. Namun, saat itu yang bersangkutan tidak ditemukan.

Wahyu menjelaskan, ketiga terpidana terbukti menguasai dan memanfaatkan kawasan hutan negara secara ilegal di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan ahli pemetaan, lahan yang menjadi objek perkara berada di kawasan Hutan Produksi Tetap (HP) sesuai hasil overlay titik koordinat dengan peta kawasan hutan Provinsi Riau.

Khusus Paijo Riswandi, ia disebut berperan sebagai penjual sekaligus perantara transaksi lahan di kawasan hutan.

Ia juga diduga menyewa alat berat untuk membuka kawasan hutan yang kemudian dialihfungsikan menjadi kebun kelapa sawit meski mengetahui lokasi tersebut merupakan kawasan hutan produksi.

"Paijo Riswandi merupakan penjual lahan dan juga anggota Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Laskar Melayu Bersatu (LLMB) dengan jabatan Panglima Muda," ujar Wahyu.

Sementara itu, Bombeng bersama Muhammad Yusuf alias Usuf terbukti menguasai kawasan hutan di area konsesi IUPHHK-HTI PT Balai Kayang Mandiri, tepatnya di Teluk Cina, Dusun Rumbai Jaya, Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis. Aktivitas tersebut berlangsung sejak pertengahan 2018 hingga Agustus 2023.

Meski Bombeng telah dieksekusi, Kejari Bengkalis menegaskan pencarian terhadap Muhammad Yusuf alias Usuf dan Paijo Riswandi akan terus dilakukan.

"Kami berharap peran aktif masyarakat. Jika mengetahui keberadaan Muhammad Yusuf alias Usuf maupun Paijo Riswandi, segera laporkan kepada kejaksaan atau aparat penegak hukum terdekat agar putusan pengadilan dapat segera dilaksanakan," tegas Wahyu.

Terkini

Terpopuler