Hasil Pengembangan, Polsek Pinggir Tangkap Pengedar Sabu

Kamis, 25 Juni 2026 | 16:02:33 WIB
Tersangka diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Bengkalis kembali membuahkan hasil.

Jajaran Polsek Pinggir berhasil membongkar jaringan peredaran sabu di wilayah Kecamatan Talang Muandau dengan menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sabu siap edar, uang tunai jutaan rupiah, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan Tim Opsnal Polsek Pinggir dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah mengungkapkan, tersangka berinisial SP berhasil diamankan pada Rabu (24/6/2026) sekitar pukul 22.48 WIB di Jalan Pemda Km 28, Desa Tasik Serai Barat, Kecamatan Talang Muandau.

"Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas di lapangan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika," ujar Juliandi, Kamis (25/6/2026).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 1,69 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp3,6 juta yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.

Tak hanya itu, sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran sabu turut disita, di antaranya satu bungkus plastik bening, satu sendok pipet, dan satu unit telepon genggam Android.

Dari hasil pemeriksaan awal, SP mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial J.

Polisi kini menetapkan J sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang memburu keberadaannya.

"Menurut pengakuan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari J yang diduga berada di wilayah Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini yang bersangkutan telah masuk dalam daftar pencarian orang," jelasnya.

Hasil tes urine yang dilakukan terhadap SP juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamin, memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pinggir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, penyidik masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan menangkap pemasok utama yang masih buron.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan oleh aparat saja. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," tegas Juliandi.

Sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat, Polres Bengkalis juga mengimbau warga memanfaatkan layanan Call Center 110 yang dapat diakses secara gratis selama 24 jam untuk melaporkan berbagai tindak pidana, gangguan kamtibmas, maupun aktivitas peredaran narkoba.

“Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polri dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sekaligus mendukung program nasional P4GN demi mewujudkan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba,” tutupnya.

Terkini

Terpopuler