Pemprov Riau Sediakan Kuota SPMB Sekolah Swasta Jalur Afirmasi

Kamis, 18 Juni 2026 | 07:43:00 WIB
Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya

PEKANBARU (RA) - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA dan SMK Negeri Provinsi Riau Tahun Ajaran 2026/2027 akan segera berakhir. Di mana, pada Senin, 22 Juni mendatang akan diumumkan penetapan murid baru SMA/SMK Negeri.

Bersamaan dengan itu, akan dibuka pula tahapan pendaftaran pemilihan sekolah swasta jalur afirmasi.

"Pada Senin, 22 Juni pukul 10.00 WIB akan diumumkan penetapan murid baru SMA/SMK Negeri. Kemudian pada waktu yang sama sampai dengan Jumat, 26 Juni pukul 12.00 akan dibuka tahapan pendaftaran pemilihan sekolah swasta jalur afirmasi," kata Kepala Dinas Pendidikan Riau, Erisman Yahya, Kamis (18/6/2026).

Dikatakan Erisman, pihaknya menyediakan daya tampung sebanyak 2.179 calon siswa. Yang terbagi atas SMA dan SMK Swasta.

"Tahun ini kita buka untuk 2.179 calon siswa. Sebanyak 424 untuk kuota SMA Swasta dan 1755 untuk kuota SMK Swasta," katanya.

Erisman menyebutkan jalur ini diperuntukkan bagi calon siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu, calon siswa penyandang disabilitas, dan bagi calon siswa yang belum lolos pada pilihan terakhir di sekolah negeri.

"Dengan penentuan penerimaan, yaitu prioritas jarak tempat tinggal ke sekolah, usia calon murid dan waktu pendaftaran," katanya.

Adapun untuk persyaratan umum yang harus dipenuhi calon peserta didik, di antaranya ijazah/SKL SMP sederajat Tahun Ajaran 2023/2024, 2024/2025, atau 2025/2026.

"Kemudian dilengkapi surat keterangan rata-rata nilai rapor semester I-V yang diterbitkan sekolah. Usia maksimal 21 tahun per 1 Juli 2026 dan Kartu Keluarga (KK) minimal terbit 1 tahun terakhir terhitung 1 Juni 2025," katanya.

Sementara untuk persyaratan khusus, di antaranya calon murid yang belum diterima pada pilihan terakhir di sekolah negeri. Dan memiliki dokumen pendukung, seperti Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dan Kartu Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

"Kemudian, memiliki Surat Keterangan Terdata Dalam DTSEN Dinas Sosial pada desil 1 sampai 4 yang masih berlaku. Dan bukti keikutsertaan program penanganan keluarga tidak mampu atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) ataupun bukti program bantuan pemerintah lainnya," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler