BENGKALIS (RA) - Penangkapan Kepala Dusun (Kadus) Pangkalan Batang Barat, Kecamatan Bengkalis, berinisial RA alias Reno (39), dalam kasus penyalahgunaan narkotika kembali menuai sorotan.
Pemerintah Kecamatan Bengkalis menegaskan akan melakukan evaluasi serius terhadap status jabatan yang bersangkutan karena kasus serupa bukan kali pertama menjeratnya.
Camat Bengkalis, Rafli Kurniawan mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan Pemerintah Desa Pangkalan Batang Barat untuk menggelar rapat bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan warga guna membahas tindak lanjut terhadap status Reno sebagai perangkat desa.
"Atas kejadian ini, kecamatan sudah menginstruksikan kepala desa untuk menggelar rapat bersama BPD, tokoh masyarakat dan warga terkait status jabatan yang bersangkutan. Karena ini sudah kedua kalinya, artinya tidak ada efek jera," kata Rafli, Rabu (10/6/2026).
Menurut Rafli, Reno merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya juga pernah tersandung perkara serupa pada tahun 2024.
Saat itu, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara dari jabatannya karena vonis yang dijatuhkan pengadilan tidak mencapai lima tahun penjara.
"Pada tahun 2024, yang bersangkutan hanya diberhentikan sementara. Karena vonisnya tidak sampai lima tahun, maka jabatannya tetap dipertahankan," ujarnya.
Namun, kasus terbaru yang kembali menjerat Reno dinilai menjadi pertimbangan penting bagi pemerintah desa maupun kecamatan untuk melakukan evaluasi menyeluruh.
Rafli menjelaskan, mekanisme pemberhentian perangkat desa telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
"Berdasarkan regulasi tersebut, perangkat desa dapat diberhentikan apabila tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat desa atau melanggar larangan yang telah ditetapkan, termasuk apabila terbukti terlibat penyalahgunaan narkotika," jelasnya.
Ia menilai keterlibatan aparatur desa dalam kasus narkoba menjadi preseden buruk bagi masyarakat karena perangkat desa seharusnya menjadi teladan di lingkungan masing-masing.
"Ini merusak generasi muda. Perangkat desa seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat. Saat Polres Bengkalis gencar memberantas narkoba, justru ada aparatur desa yang terlibat. Ini tentu menjadi perhatian serius," tegas Rafli.
Pemerintah Kecamatan Bengkalis, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bengkalis untuk menentukan langkah lanjutan terkait status jabatan Reno.
Sementara itu, Penjabat Kepala Desa Pangkalan Batang Barat, Ujiyanto, mengaku menerima banyak keluhan dari masyarakat setelah kabar penangkapan Reno mencuat.
Menurutnya, sebagian besar warga menyatakan keberatan apabila yang bersangkutan kembali menduduki jabatan kepala dusun karena statusnya sebagai residivis kasus narkoba.
"Saya banyak menerima telepon dari warga terkait penangkapan kepala dusun tersebut. Masyarakat menyampaikan keberatan dan menolak yang bersangkutan kembali menjabat karena merupakan residivis kasus narkoba," kata Ujiyanto.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah desa tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dan harus mengikuti mekanisme yang berlaku.
"Setiap langkah terkait pemberhentian perangkat desa harus melalui mekanisme dan konsultasi tertulis kepada pihak kecamatan serta pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Nama Reno sebelumnya juga pernah muncul dalam pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Bengkalis pada Mei 2024.
Saat itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti di kediamannya setelah melakukan pengembangan dari kasus lain yang sedang ditangani.
Kini, setelah kembali diamankan dalam kasus penyalahgunaan narkotika bersama empat orang lainnya, termasuk seorang ASN Satpol PP Bengkalis, nasib jabatannya sebagai Kepala Dusun Pangkalan Batang Barat menjadi sorotan.