Polisi di Bengkalis Amankan 5 Pengguna Sabu, Kadus dan ASN serta Mahasiswa Terseret

Selasa, 09 Juni 2026 | 15:49:51 WIB
Lima pengguna sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bengkalis.

BENGKALIS (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengamankan lima orang yang diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Pangkalan Batang, Kecamatan Bengkalis.

Dari lima orang yang diamankan, satu di antaranya merupakan kepala dusun (kadus) dan satu lainnya berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Satpol PP Kabupaten Bengkalis.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin (8/6/2026) sebagai bagian dari pelaksanaan Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Kabupaten Bengkalis.

Kasi Humas Polres Bengkalis, Aipda Juliandi Bazrah, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, mengatakan lima orang yang diamankan masing-masing berinisial RA (39) kepala dusun, INF (25) wiraswasta, DZ (18) pelajar/mahasiswa, WS (30) wiraswasta, dan ZH (42) seorang ASN yang bertugas di Satpol PP Bengkalis.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya diketahui merupakan residivis kasus narkotika," kata Juliandi, Selasa (9/6/2026).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari kegiatan tes urine terhadap aparatur desa di Desa Pangkalan Batang Barat yang dilakukan tim gabungan Satresnarkoba Polres Bengkalis bersama Polsek Bengkalis pada awal Juni 2026.

Menurut Juliandi, kegiatan tersebut merupakan langkah preventif untuk mendeteksi sekaligus mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan pemerintahan desa maupun masyarakat.

"Dari hasil pengembangan informasi dan penyelidikan yang dilakukan petugas, kemudian diamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika," ujarnya.

Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh terduga pelaku positif mengandung Methamphetamine atau sabu.

Selain mengamankan para tersangka, polisi turut menyita tiga unit telepon genggam Android yang diduga berkaitan dengan aktivitas mereka.

Saat ini, kelima tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Juliandi menegaskan Polres Bengkalis akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba melalui langkah preemtif, preventif, hingga represif tanpa memandang latar belakang pelaku.

"Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan narkotika akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mendukung Program P4GN dan memerangi narkoba demi menyelamatkan generasi bangsa," tegasnya.

Polres Bengkalis juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika melalui layanan Call Center Polri 110 yang aktif selama 24 jam.

"Dengan sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, upaya mewujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba diharapkan dapat berjalan lebih optimal," tutupnya.

Terkini

Terpopuler