Maling Sadis Penyayat Leher Perempuan di Dumai Diciduk Polisi

Sabtu, 06 Juni 2026 | 11:01:00 WIB
Polisi menggelar konferensi pers terkait penangkapan maling sadis yang menyayat leher seorang perempuan di Dumai.

DUMAI (RA) - Satreskrim Polres Dumai berhasil menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyayat leher seorang perempuan saat beraksi di Kota Dumai. Polisi juga mengamankan seorang penadah barang hasil kejahatan tersebut.

Pelaku utama diketahui bernama Rahmat Juliyanto alias Rahmat (28), warga Kecamatan Dumai Kota. Sementara penadah berinisial NAA alias NIA.

Peristiwa itu terjadi di Gang Anggrek, Kelurahan Dumai Kota, Kecamatan Dumai Kota, Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 03.20 WIB.

Korban, Merianti (32), memergoki pelaku yang masuk ke dalam rumahnya untuk mencuri. Panik aksinya ketahuan, pelaku nekat menyayat leher korban sebelum melarikan diri.

"Pelaku kemudian kabur sambil membawa satu unit handphone OPPO A5 dan uang tunai Rp200 ribu," kata Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Adi Juniwinata, Sabtu (6/6/2026).

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian leher dan harus menjalani perawatan medis. 

Usai menerima laporan, Tim Opsnal Satreskrim Polres Dumai langsung melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu menangkap NIA di Kelurahan Bagan Besar Timur, Kecamatan Bukit Kapur, Jumat (5/6/2026) dini hari.

Dari tangan NIA, polisi mengamankan handphone milik korban yang dicuri pelaku.

"Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku utama Rahmat Juliyanto," ujar Putu.

Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Rahmat di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulau Payung, Kelurahan Bukit Datuk, Kecamatan Dumai Selatan.

Kasat Reskrim menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat.

"Dalam kasus ini pelaku tidak hanya melakukan pencurian, tetapi juga melakukan kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius," tegasnya.

Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Rahmat dijerat pasal pencurian dengan kekerasan, sementara NIA dijerat pasal penadahan karena membeli dan menguasai barang hasil kejahatan.

Tags

Terkini

Terpopuler