Pencuri Sawit di Rohil Ditangkap Polisi, Tes Urine Positif Narkoba

Sabtu, 06 Juni 2026 | 09:02:11 WIB
Pencuri sawit diamankan polisi.

ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako menangkap pria berinisial FES (34) terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit milik warga di wilayah Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan atas laporan kehilangan buah sawit yang terjadi di Jalan Rawang 800, Kepenghuluan Bangko Balam.

Kapolsek Bangko Pusako AKP Tri Adiyatmika menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Saat itu korban mendatangi lahan perkebunannya dan mendapati buah sawit yang sebelumnya telah dipanen serta dikumpulkan di Tempat Pengumpulan Hasil (TPH) sudah tidak berada di lokasi.

Merasa dirugikan, korban kemudian melakukan penelusuran dan meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui buah sawit tersebut diduga diangkut menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi dengan keranjang angkut atau yang dikenal masyarakat sebagai along-along.

Polisi kemudian memperoleh informasi dari salah seorang pelaku yang lebih dulu diamankan.

Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah mengambil sebanyak 16 tandan buah kelapa sawit dan menyebut keterlibatan pelaku lainnya dalam aksi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Reymon Basir beserta tim untuk melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka FES di kediamannya yang berada di wilayah Kecamatan Bangko Pusako.

Tanpa perlawanan, tersangka langsung dibawa ke Mapolsek Bangko Pusako guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit keranjang along-along yang diduga digunakan sebagai sarana untuk mengangkut buah sawit hasil curian.

Selain itu, polisi juga melakukan tes urine terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, FES diketahui positif mengandung Methamphetamine dan Amphetamine.

Kapolsek menegaskan pihaknya akan terus berkomitmen memberantas berbagai bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk pencurian hasil perkebunan yang menjadi sumber penghasilan warga.

"Polsek Bangko Pusako berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolsek.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf c dan huruf g juncto Pasal 481 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Bangko Pusako untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Tags

Terkini

Terpopuler