ROHIL (RA) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba)Polres Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Ibu rumah tangga (IRT) berinisial J (37) diamankan setelah diduga menyimpan dan mengedarkan puluhan butir pil ekstasi di Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita sebanyak 61 butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi dengan berbagai merek dan warna.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni melalui Kasat Resnarkoba AKP M Sodikin menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
"Saat itu, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HSH di halaman tempat karaoke Dragon, Jalan Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih," ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan dua butir pil diduga ekstasi merek Minion yang disimpan di kantong celana HSH.
Saat diinterogasi, HSH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang perempuan berinisial J yang berdomisili di Jalan Kampung Tengah, Kepenghuluan Ujung Tanjung.
Mendapat informasi itu, tim langsung melakukan pengembangan dan mendatangi rumah yang bersangkutan. Sekitar pukul 01.00 WIB, petugas berhasil mengamankan J di kediamannya.
Penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat kemudian dilakukan. Hasilnya, polisi menemukan sejumlah pil diduga ekstasi yang disimpan di bawah kasur kamar tidur tersangka.
Dari lokasi tersebut, petugas menyita 28 butir pil warna cokelat muda diduga ekstasi merek Kerang, 23 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Hello Kitty, serta 10 butir pil warna ungu diduga ekstasi merek Minion.
Total barang bukti yang diamankan mencapai 61 butir dengan berat bruto 21,83 gram.
Selain pil ekstasi, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam Android merek OPPO, satu pak plastik klip kosong ukuran sedang, satu botol plastik tutup hijau, dan satu kantong plastik warna biru yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya dan mengakui keterlibatannya dalam tindak pidana narkotika.
Tak hanya itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung metamfetamina.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rokan Hilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Polres Rokan Hilir menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika guna menjaga keamanan masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba," imbuhnya.