Penyidikan Dugaan Penggelapan Mobil Trade In Toyota Jalan Ditempat, Kuasa Hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu Adukan Penyidik Polres Rohul ke Propam Polri

Kamis, 04 Juni 2026 | 11:12:00 WIB
Divpropam Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

PEKANBARU (RA) - Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menerima pengaduan terkait dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) penyidikan dan ketidakprofesionalan penyidik Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul), Polda Riau, dalam menangani perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang melibatkan mantan karyawan PT Agung Automall Cabang Ujung Batu.

Pengaduan tersebut diajukan oleh kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu, yakni Adi Saputra, S.H., C.L.A., dan Muhammad A. Rauf, S.H., M.H., dari Law Office Embong Adi Saputra & Associates pada 3 Juni 2026.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi Riauaktual.com, Divpropam Polri telah menerbitkan Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam dengan Nomor: SPSP2/260603000020/VI/2026/BAGYANDUAN pada 3 Juni 2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pengaduan diajukan terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani laporan polisi Nomor LP/B/234/IX/2025/SPKT/POLRES ROKAN HULU/POLDA RIAU tertanggal 15 September 2025.

Tak hanya itu, Divpropam Polri juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) yang menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti dengan melimpahkan pengaduan kepada Bidpropam Polda Riau untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

Berawal dari Dugaan Penggelapan Mobil Trade In

Kasus ini bermula ketika PT Agung Automall Cabang Ujung Batu melaporkan mantan karyawannya berinisial AY alias Ade atas dugaan penggelapan dalam jabatan, dikatakan Adi Saputra kepada Riauaktual.com.

"Dalam laporan tersebut dijelaskan bahwa AY yang saat itu menjabat sebagai sales counter diduga menguasai tiga unit kendaraan yang menjadi objek perkara, yakni Toyota Hilux milik Misrin Adysaid, Toyota Innova milik Piller Nainggolan, dan Honda HRV milik Ferry Erna Sari Tarigan yang seharusnya akan dijualkan oleh AY dan uangnya diserahkan kepada PT. Agung Automall Cabang Ujung Batu sebagai bagian pembayaran pembelian kendaraan baru Toyota. Namun dengan alasan akan dijual oleh AY maka diberikan izin membawa kendaraan tersebut. Namun hingga waktu yang diberikan oleh klien kami, AY tidak ada menyerahkan uang hasil penjualan maupun tidak mengembalikan tiga unit mobil tersebut sehingga merugikan Klien Kami," jelasnya.

Menurut Adi, kendaraan-kendaraan tersebut telah diserahkan oleh para konsumen sebagai bagian dari transaksi trade in auntuk pembelian mobil baru di PT Agung Automall Cabang Ujung Batu.

Namun hingga batas waktu yang diberikan perusahaan, hasil penjualan kendaraan tersebut tidak pernah disetorkan. Bahkan kendaraan-kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan kepada pihak lain.

"Atas kejadian itu, PT Agung Automall kemudian membuat laporan polisi pada 15 September 2025 di Polres Rokan Hulu," ujarnya.

Tersangka Sudah Ditetapkan, Penyidikan Dinilai Jalan di Tempat

Dalam pengaduan yang disampaikan ke Divpropam Polri, Adi menyebut bahwa AY telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Oktober 2025.

"Menilai proses penyidikan tidak berjalan optimal karena hingga berbulan-bulan setelah penetapan tersangka, sejumlah langkah penting penyidikan dinilai belum dilakukan," ungkapnya.

Salah satu yang disoroti kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu adalah belum dilakukannya penyitaan terhadap tiga unit kendaraan yang diduga merupakan barang bukti utama dalam perkara tersebut.

"Padahal menurut pengadu, keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut telah diketahui dan telah diinformasikan kepada penyidik sejak awal proses penyidikan," ungkapnya lagi.

Adi bahkan menyebut salah satu kendaraan, yakni Honda HRV, diduga berada dalam penguasaan pihak yang memiliki hubungan dengan seorang anggota Polri yang bertugas di wilayah Polres Rokan Hulu.

Petunjuk Jaksa Disebut Belum Dilaksanakan

Dalam pengaduan tersebut juga disebutkan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah memberikan petunjuk tambahan atau P-19 kepada penyidik.

"Petunjuk itu di antaranya meminta penyidik untuk melakukan penyitaan terhadap tiga kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana penggelapan," tegas Adi.

Namun hingga pengaduan diajukan ke Divpropam Polri pada Juni 2026, penyitaan terhadap kendaraan-kendaraan tersebut belum terlaksana.

Selain persoalan penyitaan, kuasa hukum juga mempertanyakan belum diperiksanya sejumlah saksi penting, termasuk para konsumen yang menyerahkan kendaraan lama mereka dalam skema trade in.

"Keterangan para konsumen sangat penting untuk memperjelas asal-usul kendaraan yang menjadi objek perkara," imbuhnya.

Soroti Minimnya SP2HP

Hal lain yang menjadi perhatian pengadu adalah minimnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), dijelaskan Adi.

Kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu mengklaim sejak laporan polisi dibuat pada September 2025, pelapor hanya menerima satu kali SP2HP dari penyidik.

"Padahal berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyidik diwajibkan memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala kepada pelapor sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara," ujarnya lagi.

Propam Polri Limpahkan ke Polda Riau

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Divpropam Polri telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D).

Dalam surat itu disebutkan bahwa pengaduan Adi Saputra terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam penanganan laporan polisi di Polres Rokan Hulu telah diteruskan kepada Bidpropam Polda Riau untuk ditindaklanjuti.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, proses pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran prosedur dan profesionalitas penyidik kini berada di bawah kewenangan Bidpropam Polda Riau.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Polres Rokan Hulu maupun Polda Riau terkait substansi pengaduan yang disampaikan kuasa hukum PT Agung Automall Cabang Ujung Batu tersebut.

Tags

Terkini

Terpopuler