ROHIL (RA) - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Rokan Hilir melakukan peninjauan lapangan dalam rangka Operasi Terpadu Tanggap Wilayah terkait penerapan Status Quo (Stanvas) pada lahan perkebunan PT Torganda yang masih bersengketa dengan kelompok KSB, WUSKU, dan KKP, Rabu (3/6/2026).
Kegiatan diawali dengan rapat koordinasi di Kecamatan Tanjung Medan sebelum dilanjutkan dengan peninjauan langsung ke lokasi sengketa yang berada di Kecamatan Pujud.
Peninjauan tersebut dihadiri Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni bersama Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles serta unsur Forkopimda dan instansi terkait lainnya.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung cukup lama di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menegaskan komitmennya untuk menangani persoalan sengketa lahan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai tindak lanjut, pemerintah telah menetapkan penghentian sementara seluruh aktivitas di area yang disengketakan.
Selain itu, dilakukan pemasangan plang Status Quo serta persiapan pembangunan Pos Pengamanan Terpadu guna mengawasi kondisi di lapangan.
Wakil Bupati Rokan Hilir Jhony Charles menyampaikan bahwa pemerintah daerah tidak akan menerbitkan maupun memberikan rekomendasi perizinan kepada PT Torganda sebelum terdapat kejelasan dan penyelesaian atas sengketa yang sedang berlangsung.
Menurutnya, seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat mengedepankan musyawarah dan dialog dalam mencari solusi terbaik sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan bermartabat.
Selain persoalan sengketa lahan, pemerintah daerah juga akan melakukan kajian terhadap sejumlah aspek administratif yang berkaitan dengan operasional perusahaan, termasuk kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah daerah akan terus menjalankan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk melakukan kajian dan perhitungan terhadap kewajiban perpajakan perusahaan sesuai aturan yang berlaku," ujar Wakil Bupati.
Saat peninjauan berlangsung, Forkopimda bersama tim terpadu juga melakukan pemasangan plang larangan aktivitas dan penandaan tapal batas sementara di lokasi sengketa.
Kegiatan sempat mendapat penolakan dari sekitar 200 karyawan yang berada di area perkebunan.
Namun, berkat pendekatan persuasif yang dilakukan aparat keamanan dan pemerintah daerah, situasi tetap dapat dikendalikan dengan baik tanpa menimbulkan gangguan keamanan yang berarti.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Isa Imam Syahroni menegaskan bahwa Polri akan mengawal seluruh proses penyelesaian konflik secara profesional, objektif, dan sesuai koridor hukum demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
"Dari hasil peninjauan lapangan, tim masih menemukan sejumlah persoalan yang memerlukan pendalaman lebih lanjut," jelasnya.
Beberapa di antaranya berkaitan dengan dugaan belum lengkapnya dokumen Hak Guna Usaha (HGU), kewajiban perpajakan, hingga aspek kepatuhan terhadap perizinan.
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir bersama Forkopimda selanjutnya akan melakukan koordinasi lanjutan dengan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dan instansi terkait lainnya guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Langkah tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya penyelesaian konflik agraria secara menyeluruh sekaligus menciptakan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan," tutup Kapolres.