PEKANBARU (RA) - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru menolak gugatan yang diajukan Masrul Ali terhadap Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait aset negara yang dikelola PTPN IV Regional III di Kebun Sei Pagar, Kabupaten Kampar, Riau.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang dipimpin Ikhbal Gusri didampingi hakim anggota Nastasia Adinda Putri dan Viranda Oktaviani dalam perkara Nomor 63/G/2025/PTUN.PBR.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
"Menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima," demikian petikan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Pekanbaru, Rabu (3/6/2026).
Majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah eksepsi yang diajukan tergugat, yakni BPN, serta pihak tergugat intervensi PTPN IV Regional III terkait legal standing penggugat dan kewenangan absolut pengadilan.
Dalam persidangan, pihak tergugat berhasil menghadirkan berbagai dokumen dan bukti yang menguatkan legalitas lahan tersebut. Bukti yang diajukan antara lain berupa warkah penerbitan Keputusan Menteri Negara Agraria Tahun 1999, buku tanah hak milik, hingga peta situasi hasil pemeriksaan setempat.
Keterangan saksi-saksi juga mengungkap bahwa pembangunan Kebun Sei Pagar telah berlangsung sejak program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada 1994 dan berjalan tanpa adanya penolakan dari masyarakat saat itu.
Kuasa Hukum PTPN IV Regional III, Surya Dharma, menyebut putusan tersebut semakin memperkuat kepastian hukum atas pengelolaan aset negara yang selama ini dijalankan perusahaan.
"Putusan ini menegaskan legalitas pengelolaan aset negara oleh PTPN IV Regional III serta memberikan kepastian hukum terhadap operasional perusahaan dan kemitraan yang telah berjalan selama puluhan tahun," ujarnya.
PTPN IV Regional III sendiri merupakan bagian dari Sub Holding PTPN IV PalmCo yang mengelola aset perkebunan negara di Provinsi Riau. Selain mengelola perkebunan, perusahaan juga bermitra dengan ribuan petani melalui pola kemitraan dengan luas areal mencapai sekitar 56 ribu hektare.
Perusahaan juga disebut aktif mendorong peningkatan kesejahteraan petani melalui berbagai program penguatan kelembagaan dan sertifikasi perkebunan berkelanjutan.
Dengan putusan tersebut, status hukum aset negara di kawasan Sei Pagar tetap sah dan berada dalam pengelolaan PTPN IV Regional III sesuai ketentuan yang berlaku.