Soal Keluhan Antrean RoRo Dumai-Rupat, DPRD Riau Segera Panggil Dishub

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:05:00 WIB
Anggota DPRD Riau Dapil Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam.

PEKANBARU (RA) - Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan (Dapil) Dumai, Bengkalis dan Meranti, Khairul Umam angkat bicara mengenai adanya dugaan praktik "orang dalam" pada sistem penyebrangan RoRo Dumai-Rupat.

Dirinya mengaku telah menerima aduan langsung dari warga yang menjadi korban diskriminasi antrean tersebut.

Sebagai langkah konkret, dikatakannya, Komisi IV DPRD Riau akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau beserta pihak pengelola penyeberangan untuk membongkar dugaan permainan kotor ini.

"Kalau memang ini jadi masalah, ya kita panggil Dishub. Apa masalah yang sebenarnya. Dishub sebagai mitra kita, ya kita tentu tidak ingin kejadian-kejadian seperti demikian terjadi," kata Khairul Umam, Rabu (3/6/2026).

Dirinya berharap pengelolaan pelabuhan ini segera ditertibkan. Khairul Umam mendesak pemerintah daerah melakukan evaluasi radikal dengan menerapkan sistem digitalisasi yang jauh lebih adil dan transparan, mencontoh tata kelola di Pelabuhan Merak-Bakauheni.

Mengingat rute penyeberangan ini berada di bawah otoritas pemerintah provinsi, Khairul meminta adanya sinergi lintas sektoral untuk membenahi pelabuhan tersebut.

"Kita berharapnya ya ditertibkan sistem yang lebih adil seperti di Bakauheni-Merak. Karena ini memang kewenangannya di provinsi mungkin di sini juga diarahkan agar kerja sama dengan ASDP dan juga pihak Dumai dan Bengkalis," jelasnya.

Khairul Umam juga memberikan peringatan keras kepada aparat maupun petugas pelabuhan. Dia menuntut tindakan disiplin yang tegas jika nantinya terbukti ada oknum petugas yang sengaja 'bermain' demi meraup keuntungan pribadi di atas penderitaan masyarakat.

"Seandainya memang itu kejadiannya betul-betul, ya tentu kita ingin didisiplinkanlah. Pokoknya jangan sampai masyarakat dirugikan, itu aja intinya," katanya.

Kendati demikian, Khairul memberikan catatan pengecualian. Jika kendaraan yang mendahului tersebut memang menggunakan sistem pemesanan tiket secara daring (booking online), maka hal tersebut sah karena sudah terjadwal dalam regulasi.

"Tapi kalau sistemnya memang booking bisa sistem online, tentu memang sudah ada aturannya sendiri. Pastinya waktu tunggu untuk setiap kendaraan tersebut juga sudah terjadwal dan berhak untuk menyeberang lebih dulu," pungkasnya.

Tags

Terkini

Terpopuler