Baru 17 Sekolah yang Mengembalikan Kelebihan Bayar Seragam, Pekan Ini Harus Tuntas

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:29:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Inspektorat meminta seluruh SMA Negeri yang terbukti melakukan mark-up harga seragam sekolah untuk mengembalikan kelebihan bayar tersebut secepatnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung menyebutkan, pihaknya memberi tenggat waktu hingga pekan ini.

"Kita minta secepatnya mengembalikan, minggu ini harus tuntas," kata Jondra, Rabu (3/6/2026).

Dikatakan Jondra, dari 31 sekolah yang harus mengembalikan kelebihan bayar uang seragam, baru 17 SMA Negeri yang menyelesaikan kewajiban tersebut.

"Baru 17 sekolah yang melakukan pengembalian kelebihan bayar itu, 7 di Kota Pekanbaru dan 10 di Kabupaten Siak. Dengan total mencapai Rp205.035.000," katanya.

Untuk di Kota Pekanbaru, dijabarkan Jondra, diantaranya SMAN 1 Pekanbaru Rp19,7 juta, SMAN 2 Pekanbaru Rp28,26 juta, SMAN 9 Pekanbaru Rp14,76 juta, SMAN 11 Pekanbaru Rp25,86 juta, SMAN 14 Pekanbaru Rp26,37 juta, SMAN 18 Pekanbaru Rp8,54 juta, dan SMAN 19 Pekanbaru Rp12,3 juta.

"Kemudian, untuk di Kabupaten Siak, di SMAN 1 Bungaraya Rp3,65 juta, SMAN 2 Bungaraya Rp945 ribu, SMAN 2 Kerinci Kanan Rp17,45 juta, SMAN 2 Mempura Rp2,78 juta, SMAN 2 Sungai Apit Rp2,79 juta," katanya.

Selain itu, ada pula SMA 1 Minas Rp3,6 juta, SMA 2 Minas Rp1,05 juta, SMA 3 Minas Rp6,35 juta, SMA 1 Koto Gasib Rp1,32 juta dan SMAN 1 Kandis Rp77,28 juta.

Sebelumnya, Inspektorat telah melakukan audit terhadap 56 sekolah di 3 daerah, yakni Kota Pekanbaru, Dumai dan Kabupaten Siak. Dari 56 hasil audit, terbukti 31 SMA Negeri melakukan mark-up harga seragam sekolah.

Tags

Terkini

Terpopuler