BPPH Pemuda Pancasila dan AMPUN Bakal Adukan Thomas ke Polda Riau Terkait Dugaan Kesaksian Palsu

Ahad, 24 Mei 2026 | 09:46:00 WIB
Persidangan kasus OTT yang menjerat sejumlah terdakwa, di antaranya Abdul Wahid, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.

PEKANBARU (RA) - BPPH Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru bersama Aliansi Masyarakat Pekanbaru Untuk Keadilan (AMPUN) berencana melaporkan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setdaprov Riau, Thomas Larfo Dimeira, ke Polda Riau terkait dugaan pemberian keterangan palsu dalam persidangan kasus OTT yang menjerat sejumlah terdakwa, di antaranya Abdul Wahid, Dani M Nursalam dan Arief Setiawan.

Rencana pengaduan itu muncul setelah adanya perbedaan keterangan dalam persidangan yang dinilai menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Dalam persidangan pada 20 Mei 2026 lalu, Thomas Larfo mengaku di bawah sumpah bahwa dirinya pernah diminta oleh SF Hariyanto untuk membantu menyiapkan uang sebesar Rp300 juta guna renovasi rumah dinas Kapolda Riau.

Thomas juga menyebut dirinya kemudian menghubungi mantan Kadis PUPR Riau, Arief Setiawan, untuk menyiapkan dana tersebut.

Namun, dalam keterangannya, Arief Setiawan justru menyampaikan bahwa penyerahan uang dilakukan di rumah dinas Wakil Gubernur Riau, bukan di hotel sebagaimana disampaikan Thomas Larfo.

Perbedaan kesaksian itu menjadi sorotan, terlebih setelah Kabid Humas Polda Riau, Zahwani Pandra Arsyad, dalam keterangannya kepada media pada Sabtu (23/5/2026), menegaskan Kapolda Riau tidak pernah menerima uang sebagaimana yang disebut dalam persidangan.

"Kapolda tidak pernah menerima uang tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung," demikian klarifikasi yang disampaikan Polda Riau.

Menanggapi hal itu, Pengurus BPPH Pemuda Pancasila Pekanbaru, Singgih Apriman Zen, mengatakan pihaknya saat ini tengah mengkaji secara hukum serta mengumpulkan sejumlah data sebelum membuat laporan resmi ke Polda Riau.

"Kami menilai jika memang terdapat keterangan palsu di bawah sumpah, maka hal itu harus diproses hukum karena berpotensi masuk dalam obstruction of justice," ujarnya, Ahad (24/5/2026).

Ia menyebut pengaduan masyarakat rencananya akan dilayangkan pada Senin mendatang. Selain itu, pihaknya juga meminta Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim mengambil langkah tegas apabila ditemukan adanya unsur kesaksian palsu dalam persidangan tersebut.

Sementara itu, Koordinator AMPUN, Roby, menyatakan dugaan pemberian keterangan palsu telah mencederai nama baik pihak tertentu, termasuk institusi kepolisian.

"Kami sebagai masyarakat yang mendukung keadilan dan kebenaran akan menyampaikan pengaduan masyarakat terhadap saksi tersebut, apalagi sudah ada klarifikasi resmi dari Polda Riau," katanya.

Mereka menilai langkah pelaporan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penegakan hukum serta menjaga marwah institusi kepolisian agar tidak terseret dalam polemik yang belum terbukti kebenarannya.

Terkini

Terpopuler