PEKANBARU (RA) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, menjalin kerjasama pengelolaan sampah dengan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Lingkungan Hidup (Perkimtan-LH) Kabupaten Kepulauan Meranti.
Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Replikasi Sistem Pengelolaan Sampah antara Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra dengan Kepala Disperkimtan-LH Meranti Agustiono.
Kepala DLHK Kota Pekanbaru Reza Aulia Putra menyebutkan, kerjasama yang terjalin bertujuan untuk menciptakan keterpaduan pembangunan antar daerah dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan.
"Selain itu, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan kebersihan dan penataan sistem manajemen persampahan di daerah," kata Reza, Sabtu (23/5/2026).
Dalam kerjasama tersebut, kata Reza, Disperkimtan-LH Meranti akan mempelajari sistem pengelolaan sampah di Pekanbaru yang sejak 2025 lalu sudah mulai memberdayakan Lembaga Pengelola Sampah (LPS) di 83 kelurahan di wilayah setempat.
"Karena mereka (Disperkimtan-LH) juga mau menerapkan LPS di Kabupaten Meranti," ungkapnya.
Dijelaskan Reza, Kabupaten Meranti merupakan daerah kedua di Provinsi Riau yang tertarik dan akan membentuk LPS.
"Yang pertama Kuansing. Mereka sudah datang langsung ke DLHK Kota Pekanbaru untuk mempelajari terkait pembentukan LPS. Nanti akan ada beberapa daerah lainnya yang akan segera menerapkan hal yang sama (LPS)," tutupnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sejak Juli 2025 lalu sudah mulai memberdayakan LPS untuk mengangkut sampah di pemukiman warga dan jalan lingkungan.
Dengan pemberdayaan LPS, warga cukup menempatkan sampah di depan rumah masing-masing untuk kemudian diangkut oleh LPS. Kemudian, warga mesti membayar iuran kebersihan sesuai kesepakatan bersama dengan LPS, RT dan RW.
Bagi warga yang sampahnya tak kunjung diangkut, bisa membuat pengaduan atau laporan ke kelurahan, kecamatan, atau langsung ke DLHK Kota Pekanbaru.