BENGKALIS (RA) - Pengadilan Negeri Bengkalis menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Parlindungan Hutabarat terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.
Dengan putusan tersebut, langkah hukum penyidik Polres Bengkalis dalam menetapkan tersangka dinyatakan sah menurut hukum.
Sidang praperadilan yang digelar Selasa (19/5/2026) itu dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, SH., MH., dengan agenda pembacaan putusan.
Permohonan praperadilan diajukan Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya, DT Nouvendi SK, SH. dan Jhonson Wilsen Manullang, SH., MH., terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon.
Pemohon mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Karhutla dan dugaan pendudukan kawasan hutan secara tidak sah di wilayah Rupat Utara.
Kasus tersebut bermula dari kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, yang masuk wilayah hukum Polres Bengkalis.
Dalam penanganannya, penyidik menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.
Pada persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, SH., SIK., MH., beserta tim kuasa hukum lainnya.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai pemohon tidak mampu membuktikan dalil-dalil permohonan yang diajukan di persidangan.
Hakim juga menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah.
Alat bukti tersebut berupa keterangan saksi, keterangan ahli, alat bukti surat hingga alat bukti elektronik.
Selain itu, fakta persidangan turut membuktikan adanya peristiwa kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara.
“Atas dasar itu, majelis hakim menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis sah menurut hukum,” demikian isi putusan sidang disampaikan Kasi Humas Polres Bengkalis Juliandi Bazrah Selasa, (19/5/2026).