Curhat ke Guru BK, Persetubuhan Anak di Mandau Bengkalis Terungkap

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:44:00 WIB
Pelaku diamankan polisi.

BENGKALIS (RA) - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kota Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diungkap jajaran Polsek Mandau. Pria berinisial AJS (23) diamankan polisi terkait kasus tersebut.

Pengungkapan kasus itu bermula dari keberanian korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada guru Bimbingan Konseling (BK) di sekolah.

Pengakuan korban kemudian ditindaklanjuti pihak sekolah dengan memanggil orang tua korban untuk dilakukan konseling.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona mengatakan, setelah menerima laporan polisi, personel Opsnal Reskrim Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Korban mengaku telah beberapa kali menjadi korban persetubuhan oleh terlapor. Berdasarkan informasi tersebut, tim segera bergerak melakukan penyelidikan," ujar Primadona, Rabu (13/5/2026).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada November 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah bioskop mini kawasan Komplek Mancy Duri, Jalan Sudirman, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.

Setelah melakukan pelacakan, polisi memperoleh informasi keberadaan tersangka di Jalan Alhamra, Kelurahan Duri Timur, Kecamatan Mandau.

Pada Rabu malam sekitar pukul 21.00 WIB, tim Opsnal bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.

Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Mandau guna menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Selain menangkap tersangka, polisi juga melakukan pemeriksaan, cek urine serta melengkapi administrasi penyidikan dan dokumentasi perkara," ungkapnya.

Polres Bengkalis turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, terutama dalam pergaulan dan aktivitas sehari-hari.

"Masyarakat juga diminta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kekerasan maupun kejahatan terhadap anak melalui layanan Call Center Polri 110 atau layanan pengaduan Polres Bengkalis," imbuhnya.

Tags

Terkini

Terpopuler