Mantan Pj Sekda Dihadirkan di Sidang Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Rabu, 06 Mei 2026 | 10:21:02 WIB
Tiga saksi dihadirkan di sidang dugaan korupsi Abdul Wahid.

PEKANBARU (RA) - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau kembali digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (6/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga orang saksi dari unsur pejabat dan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Mereka adalah mantan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Riau, Taufik OH. 

Kemudian Sub Koordinator Dinas PUPR Riau Aditya Wijaya, serta Penata Kelola Bina Marga Dinas PUPR Riau, Sarkawi.

Ketiga saksi tersebut diperiksa untuk menggali keterangan terkait dugaan aliran dana, mekanisme internal, serta sejauh mana pengetahuan mereka terhadap proses yang menjadi pokok perkara.

Majelis hakim bersama JPU tampak mendalami peran masing-masing saksi, termasuk keterkaitan mereka dengan kebijakan, komunikasi antar pejabat, hingga dugaan adanya permintaan setoran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau.

Sebagaimana diketahui, persidangan dijadwalkan berlangsung dua kali dalam sepekan, yakni setiap Rabu dan Kamis. Saat ini, proses sidang masih berada pada tahap pemeriksaan saksi untuk mengurai secara terang konstruksi perkara.

Tags

Terkini

Terpopuler