JAKARTA (RA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalur hukum terkait polemik video pernyataan Amien Rais yang menyinggung Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.
Meutya membantah kabar yang menyebut Komdigi akan mengajukan gugatan. Ia menegaskan, langkah yang diambil kementeriannya murni sesuai kewenangan yang diatur dalam undang-undang.
"Akan ada gugatan dan lain-lain, itu tidak benar. Itu bukan kewenangan Komdigi. Komdigi hanya menjalankan kewenangan sesuai undang-undang," ujar Meutya, Minggu (3/5/2026) sebagaimana dilansir dari rmol.id.
Menurutnya, dalam menangani konten bermasalah seperti hoaks dan ujaran kebencian, Komdigi hanya melakukan penindakan administratif, yakni dengan menurunkan atau take down konten dari platform digital.
Sejalan dengan itu, video yang diunggah melalui kanal YouTube Amien Rais Official kini sudah tidak dapat diakses.
Dalam keterangan resminya, Komdigi menilai konten tersebut mengandung unsur fitnah, pembunuhan karakter, serta serangan personal terhadap Presiden.
Selain itu, isi video juga dikategorikan sebagai hoaks dan ujaran kebencian karena tidak berbasis fakta serta berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.
Komdigi pun mengingatkan bahwa pihak yang dengan sengaja membuat atau menyebarkan konten serupa dapat dikenakan sanksi hukum sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2).
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi yang menyesatkan.