Meski Belum ada Laporan, IDI Riau Siapkan Sanksi Jika Kasus Pelecehan di Unri Terbukti

Kamis, 30 April 2026 | 14:21:00 WIB
Ilustrasi

PEKANBARU (RA) - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Riau menyebutkan hingga saat ini belum ada laporan masuk mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Klinik Pratama Unri Sehati 1.

Ketua IDI Riau, dr Marhan Effendi menyebutkan dirinya mengetahui persoalan tersebut masih dari media.

"Sampai saat ini, kami baru mendapat berita hanya dari media sosial dan belum ada laporan apapun," kata dr Marhan, Kamis (30/4/2026).

Terkait kondisi itu, dirinya menyebut belum dapat memberikan tanggapan apapun. Dikarenakan belum mendapat keterangan apapun dari yang bersangkutan.

"Saat ini sifatnya tanpa tanggapan, karena belum ada klarifikasi dari yang bersangkutan dan kita juga belum sempat memanggil," katanya.

Namun, jika kasus tersebut terbukti benar setelah diproses hukum. Dikatakan dr Marhan, dipihaknya akan menjatuhkan sanksi.

"Saat ini kan masih diproses. Namun, akan ada sanksi yang dijatuhkan apabila anggota menyalahi. Sanksinya berupa disiplin dan etik profes," pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 071/UN 19.5.3.4/KL/2026, seorang tenaga medis di Klinik Pratama Unri Sehati 1, dr LH, resmi dinonaktifkan sementara akibat dugaan tindakan kekerasan seksual.

Hal ini dibenarkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau.

"Sudah masuk laporannya ke kami," kata Ketua Satgas PPKPT Unri Dr Separen melalui timnya.

Disebutkannya, terduga pelaku sudah dinonaktifkan terhitung hari ini, Senin, 27 April 2026.

"Terduga pelaku sudah dinonaktifkan mulai 27 April untuk kepentingan pemeriksaan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi," sebutnya.

Tags

Terkini

Terpopuler