JAKARTA (RA) - Jaksa Agung, ST Burhanuddin melantik sejumlah pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan pejabat eselon II, Rabu (29/4/2026). Dalam pelantikan tersebut, I Dewa Gede Wirajana resmi ditunjuk sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Riau.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan digelar di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung. Selain Kajati Riau, sejumlah posisi strategis lain juga diisi, mulai dari Kajati di berbagai provinsi hingga pejabat di bidang tindak pidana umum, khusus, intelijen, hingga pengawasan.
Dalam arahannya, Burhanuddin menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan bukan sekadar formalitas, melainkan momen sakral yang mengandung tanggung jawab besar.
"Jabatan ini bukan sekadar hak atau wewenang, melainkan alat strategis untuk menjawab tantangan zaman dan memimpin perubahan," kata Jaksa Agung.
Burhanuddin menyoroti pentingnya perubahan pola kerja di tengah era Revolusi Industri 5.0. Ia meminta seluruh jajaran Kejaksaan untuk meninggalkan cara kerja lama yang tidak adaptif.
Menurutnya, Kejaksaan tidak boleh lagi bekerja secara “business as usual”, melainkan harus mampu melakukan terobosan yang tetap berlandaskan hukum dan etika.
Ia juga menekankan pentingnya penguasaan ruang digital, terutama dalam menghadapi derasnya arus informasi di media sosial.
"Penguasaan ruang digital menjadi keharusan agar institusi mampu mengendalikan narasi publik melalui fakta dan data," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Burhanuddin juga menyinggung persoalan integritas di internal Kejaksaan. Ia mengaku prihatin masih adanya pegawai aktif yang dijatuhi hukuman disiplin hingga April 2026.
Sebagai langkah tegas, ia memastikan tidak akan memberikan promosi jabatan kepada pegawai yang memiliki catatan pelanggaran disiplin.
"Tidak akan ada toleransi bagi penyintas hukuman disiplin untuk mendapatkan promosi jabatan struktural," katanya.
Kepada para Kajati yang baru dilantik, Burhanuddin menegaskan bahwa posisi tersebut merupakan wajah Kejaksaan di daerah. Karena itu, dibutuhkan kemampuan manajerial yang kuat serta respons cepat terhadap persoalan di lapangan.
Hal serupa juga berlaku bagi pejabat di pusat. Mereka diminta segera beradaptasi tanpa masa transisi panjang, mengingat peran strategis Kejaksaan Agung dalam sistem penegakan hukum nasional.
"Masing-masing bidang memiliki dinamika tersendiri. Kekeliruan memahami tugas dapat berdampak langsung pada kualitas penegakan hukum," jelasnya.
Burhanuddin mengingatkan seluruh pejabat untuk menjalankan amanah jabatan dengan sepenuh hati, seolah-olah itu adalah penugasan terakhir dalam karier mereka.
"Berikan yang terbaik, bukan karena tuntutan jabatan, tetapi sebagai wujud integritas dan kehormatan diri," pungkasnya.