PEKANBARU (RA) - Mantan finalis Putri Indonesia perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri (JRF), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan praktik kecantikan ilegal tanpa kompetensi medis. Aksi tersebut membuat sedikitnya 15 orang menjadi korban, bahkan beberapa di antaranya mengalami cacat permanen di wajah.
Kasus ini diungkap Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan tersangka diduga melakukan tindakan medis layaknya dokter, meski tidak memiliki latar belakang pendidikan kesehatan.
"Tersangka mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki latar belakang tenaga medis maupun tenaga kesehatan," ujar Ade, Rabu (29/4/2026).
JRF ditangkap di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Sebelumnya, ia sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan korban berinisial NS yang mengalami luka serius usai menjalani prosedur kecantikan di Arauna Beauty Klinik, Jalan Tengku Bey, Pekanbaru.
Alih-alih mendapatkan hasil sesuai harapan, korban justru mengalami kondisi parah.
"Korban mengalami pendarahan hebat, infeksi serius di wajah dan kepala, hingga luka bernanah dan pembengkakan," jelas Ade.
Akibatnya, korban harus menjalani perawatan intensif hingga operasi lanjutan di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam. Bahkan, korban mengalami cacat permanen berupa luka di kulit kepala yang membuat rambut tidak bisa tumbuh serta bekas luka panjang di area alis.
Dari pengembangan kasus, jumlah korban ternyata lebih banyak. Polisi mencatat sedikitnya 15 orang mengalami kerusakan wajah akibat tindakan tersangka.
Salah satu korban bahkan mengalami kegagalan operasi bibir hingga dua kali yang berujung cacat permanen dan trauma psikologis.
"Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi sudah berdampak serius terhadap kesehatan dan kondisi psikologis korban," tegas Ade.
Hasil penyelidikan mengungkap JRF telah menjalankan praktik kecantikan sejak 2019 hingga 2025. Klinik miliknya menawarkan berbagai layanan dengan tarif tinggi, mencapai Rp16 juta per tindakan.
Ironisnya, tersangka tidak memiliki pendidikan formal di bidang medis. Ia hanya pernah mengikuti pelatihan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang sejatinya diperuntukkan bagi tenaga medis.
"Tersangka bisa mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan panitia," ungkap Ade.
Berbekal sertifikat itu, JRF kemudian membuka praktik dan melakukan berbagai tindakan medis layaknya dokter profesional.
Setelah mengantongi lebih dari dua alat bukti, penyidik menetapkan JRF sebagai tersangka pada 28 April 2026. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.
Polda Riau menegaskan akan menindak tegas praktik ilegal di bidang kesehatan yang membahayakan masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan kecantikan.
"Jangan mudah tergiur dengan harga murah atau promosi menarik. Pastikan klinik dan tenaga medisnya benar-benar legal dan profesional," tutup Ade.