PEKANBARU (RA) – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau. Seorang saksi bernama Hendra Lesmana, yang merupakan satpam sekaligus sopir perbantuan Kepala Dinas, mengaku pernah dua kali diminta mengantarkan uang.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), Hendra menyebut perintah tersebut berasal dari Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda.
"Perintah Pak Ferry, ada dua kali. Saya tidak tahu, disuruh bawa saja," ujar Hendra dalam persidangan.
Ia menjelaskan, pengantaran pertama dilakukan pada 2 Juni 2025. Saat itu, ia diminta membawa uang ke rumah Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan.
Usai mengantar, Hendra mengaku kembali mendapat instruksi untuk bertemu dengan Kepala UPT Wilayah I, Khairil Anwar, di sebuah rumah makan di kawasan Pekanbaru.
"Saya diminta bertemu Pak Khairil di rumah makan. Saya sempat tunggu sekitar lima menit, lalu saya dikasih uang untuk Pak Kadis," jelasnya.
Menurut Hendra, uang yang diterimanya dari Khairil sebesar Rp100 juta, yang kemudian langsung ia antar ke rumah Kepala Dinas.
"Ini uang Rp100 juta untuk Pak Kadis, katanya. Saya langsung antar ke rumah Pak Arief dan saya sampaikan itu dari Pak Khairil," ungkapnya.
Sementara pengantaran kedua terjadi pada 15 Agustus 2025 sekitar pukul 17.30 WIB. Hendra mengaku kembali mendapat perintah dari Ferry Yunanda.
"Saya ketemu Pak Ferry di basement kantor PUPR. Dia bilang ambil uang di ruangannya untuk Pak Kadis," katanya.
Hendra kemudian menuju ruangan Ferry di lantai empat dan mengambil uang yang sudah disiapkan dalam tas jinjing.
"Dibilang ini uang Rp300 juta untuk Pak Kadis. Saya bawa turun dan simpan di mobil dinas Pak Kadis di basement," jelasnya.
Dalam kesaksiannya, Hendra mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui asal-usul maupun tujuan pasti uang tersebut. Ia hanya menjalankan perintah sebagai bawahan.
"Saya tidak tahu uang itu untuk apa, saya hanya disuruh mengantar," ujarnya.