Ferry Yunanda Ungkap Alur Setoran dari Kepala UPT PUPR Riau, Diserahkan Bertahap ke Sejumlah Pihak

Rabu, 29 April 2026 | 13:14:00 WIB
Sidang korupsi anggaran proyek pada Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.

PEKANBARU (RA) – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait pemerasan anggaran di Dinas PUPR Riau kembali mengungkap fakta mencengangkan. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (29/4/2026), terkuak dugaan pengumpulan dana dari enam UPT yang nilainya mencapai Rp1,8 miliar.

Fakta ini terungkap dari keterangan Sekretaris Dinas PUPR Riau, Ferry Yunanda, yang dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di hadapan majelis hakim, Ferry menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari kontribusi enam kepala UPT, masing-masing sebesar Rp300 juta.

"Totalnya Rp1,8 miliar dari enam UPT, masing-masing Rp300 juta," ungkap Ferry dalam persidangan.

Ferry mengungkapkan, permintaan dana bermula pada akhir April hingga awal Mei 2025. Saat itu, ia dipanggil oleh Kepala Dinas PUPR Riau, Muhammad Arief Setiawan.

Dalam pertemuan tersebut, Arief menyampaikan adanya kebutuhan gubernur yang disebut akan disalurkan melalui seseorang bernama Dani.

Pesan itu kemudian diteruskan kepada para kepala UPT. Awalnya, mereka memperkirakan mampu menyediakan dana sekitar Rp3 miliar, namun jumlah tersebut dianggap belum mencukupi.

Setelah melalui sejumlah pembahasan, termasuk pertemuan di sebuah kedai kopi di kawasan Panam, para kepala UPT akhirnya menyatakan kesanggupan menyediakan dana hingga Rp7 miliar.

"Di internal kami disebut ‘7 batang’," kata Ferry.

Dalam kesaksiannya, Ferry juga mengungkap bahwa saat itu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) belum ditandatangani.

Menurutnya, Kepala Dinas menyampaikan bahwa DPA tidak akan ditandatangani sebelum ada kepastian terkait pemenuhan permintaan dana tersebut.

"Setelah ada kesepakatan angka Rp7 miliar, baru DPA ditandatangani," jelasnya.

Ferry merinci, pada awal Juni 2025, enam kepala UPT mulai menyerahkan dana secara bertahap hingga terkumpul Rp1,8 miliar.

Dari jumlah tersebut, Rp1 miliar diserahkan kepada seseorang bernama Tono atas arahan Kepala Dinas, yang disebut akan diteruskan kepada Dani.

Kemudian Rp600 juta diserahkan kepada kontraktor bernama Fauzan, sementara Rp200 juta lainnya diberikan kepada ajudan gubernur, Dahari.

Penyerahan Rp200 juta itu dilakukan langsung di kediaman gubernur. "Saya serahkan langsung ke Pak Dahari di lobi belakang rumah dinas gubernur,”"ujar Ferry.

Setelah penyerahan tahap pertama, pengumpulan dana tidak berhenti. Ferry mengaku kembali diminta memantau perkembangan pemenuhan target Rp7 miliar.

Pada tahap kedua, terkumpul tambahan dana sekitar Rp1 miliar dari beberapa kepala UPT dengan nominal bervariasi, mulai Rp100 juta hingga Rp300 juta.

Dana tersebut kemudian didistribusikan kembali atas arahan Kepala Dinas.

Sebesar Rp150 juta diserahkan kepada seseorang bernama Hendra, dan Rp150 juta lainnya kepada pejabat di BPKAD yang kemudian diteruskan ke staf bernama Mardoni.

Ferry menyebut, penyerahan itu berkaitan dengan kegiatan evaluasi APBD di Jakarta, meski ia mengaku tidak mengetahui pasti peruntukannya.

Tak hanya itu, pada November 2025, Ferry juga mengaku menyerahkan Rp300 juta kepada Eri Ikhsan untuk kebutuhan rombongan gubernur dalam agenda ziarah ke makam Tuanku Tambusai di Malaysia.

Dalam kesempatan yang sama, perwakilan UPT juga menyerahkan tambahan Rp200 juta langsung kepada Eri Ikhsan.

Bahkan, dalam tahap berikutnya, para kepala UPT disebut kembali mengumpulkan dana secara mandiri dan menyerahkan sekitar Rp250 juta langsung kepada pihak terkait.

Ferry menyebut, rangkaian pengumpulan dana tahap ketiga inilah yang akhirnya berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK.

Saat ini sidang tengah diskors oleh hakim. Sidang akan dilanjutkan kembali usai jeda sholat dan makan siang dengan agenda pemeriksaan saksi.

Tags

Terkini

Terpopuler