Ngaku Dokter, Finalis Puteri Indonesia Riau 2024 Jadi Tersangka

Selasa, 28 April 2026 | 20:33:00 WIB
https://www.youtube.com/watch?v=P68l3J46IUs

PEKANBARU (RA) - Kasus dugaan praktik dokter gadungan yang melakukan tindakan medis ilegal di Kota Pekanbaru mulai menemui titik terang.

Polisi menangkap terlapor berinisial JRF alias Jenny, yang diketahui merupakan finalis Puteri Indonesia Riau 2024.

Penangkapan dilakukan oleh Subdit 4 Ditreskrimsus Polda Riau. Saat ini, JRF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Iya, benar. Sudah (ditahan)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan saat dikonfirmasi, Selasa malam.

Dalam kasus ini, korban diketahui berinisial AA dan NS. Namun jumlah korban diduga mencapai belasan orang.

Kuasa hukum korban, Mark Harianja, mengatakan laporan terhadap JRF telah diajukan sejak 25 November 2025 dan resmi diterbitkan polisi pada 6 April 2026.

"Pada 25 November 2025 kami mengajukan aduan terhadap terlapor inisial JRF, yang merupakan pemilik Arauana Beauty Aesthetic Clinic. Dia mengaku sebagai dokter tanpa memiliki STR dan SIP," ujar Mark didampingi Al Qudri Tambusai.

Mark mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangani kasus tersebut.

"Kami mengapresiasi kinerja Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau dan Ditreskrimsus Subdit 4 yang telah bekerja maksimal dalam mengungkap kasus ini," katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini korban mencapai sekitar 15 orang. Para korban diduga mengalami kerugian akibat tindakan medis ilegal tersebut.

"Bagi korban lain yang mengalami kerugian akibat tindakan operasi oleh yang bersangkutan, kami harapkan segera melapor," ujarnya.

Mark menjelaskan, modus pelaku adalah mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan kecantikan dengan harga diskon besar di sebuah klinik estetika di Pekanbaru.

"Modusnya, yang bersangkutan mengaku sebagai dokter dan menawarkan tindakan operasi dengan diskon besar. Namun dari tindakan tersebut, klien kami justru mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal," jelasnya.

Sejumlah korban dilaporkan mengalami luka serius, mulai dari kerusakan pada alis, wajah, bibir hingga telinga. Bahkan, sebagian korban disebut mengalami cacat permanen dan trauma psikologis.

"Ada korban yang alisnya rusak, wajah mengalami luka serius, hingga bagian bibir dan telinga mengalami kerusakan. Selain itu, korban juga mengalami trauma mental hingga saat ini," ungkap Mark.

Adapun tindakan yang dilakukan pelaku antara lain prosedur facelift dan operasi bibir. Namun hasilnya tidak sesuai standar medis dan justru merugikan korban.

Mark menegaskan pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa JRF bukan seorang dokter dan tidak memiliki legalitas praktik medis.

"Kami telah menerima surat dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bukan dokter dan tidak memiliki STR maupun SIP," tegasnya.

Dari informasi yang dihimpun, JRF diketahui berlatar belakang Sarjana Sastra Inggris. Namun ia diduga berperan sebagai pemilik sekaligus pelaku tindakan medis di klinik tersebut.

Saat ini, kasus telah memasuki tahap penyidikan. Pihak kuasa hukum berharap proses hukum berjalan transparan hingga persidangan.

"Kami berharap perkara ini dapat berjalan secara transparan hingga persidangan dan memberikan keadilan bagi para korban," tutup Mark.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 439 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Tags

Terkini

Terpopuler