BEM Unri Mengutuk Keras Tindakan Asusila, Minta Pelaku Diberi Sanksi Nyata

Senin, 27 April 2026 | 20:23:03 WIB
Universitas Riau

PEKANBARU (RA) - Menanggapi kasus tindakan asusila yang terjadi di Klinik Pratama Unri Sehati 1, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Riau menyatakan mengutuk keras hal tersebut.

Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Riau Muhammad Azhari menyebutkan dunia akademik dan pelayanan medis seharusnya menjadi tempat paling aman bagi warga di dalamnya.

"Universitas Riau kembali tercoreng oleh noda hitam yang menjijikkan. BEM Unri mengutuk keras segala bentuk tindakan asusila dan kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan oleh mereka yang menyandang gelar mulia tenaga medis di lingkungan kampus," kata Azhari, Senin (27/4/2026).

Dikatakannya, klinik seharusnya menjadi ruang aman bagi raga yang sakit, bukan tempat bersarangnya predator yang mengincar martabat manusia.

"Tindakan ini tidak boleh terus berlarut. Jangan biarkan publik menciptakan opini, bahwa Universitas Riau hanya menjadi 'Pabrik Ijazah' yang abai terhadap keselamatan moral mahasiswanya," tegas Azhari.

Meski terduga pelaku telah diberi sanksi penonaktifan sementara, Azhari menilai ini hanyalah langkah administratif. Dirinya meminta keadilan yang substantif tidak boleh berhenti di atas kertas formalitas belaka.

"Kami melihat ini sebagai alarm keras atas rapuhnya sistem pengawasan internal di lingkungan Universitas
Riau. Surat penonaktifan sementara ini tidak boleh hanya sekadar obat penenang bagi amarah mahasiswa yang telah memuncak," katanya.

Atas hal itu, Azhari menyebutkan BEM Universitas Riau menuntut, tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan seksual di Unri. Dan juga menuntut proses hukum tetap berjalan tanpa ada intervensi birokrasi yang mencoba
melindungi pelaku.

"Kami juga menuntut untuk memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis korban. Bagi kamu yang melihat atau mengalami tindakan kekerasan seksual dalam bentuk apa pun di lingkungan Unri, jangan ragu untuk melapor melalui Red Alert!," pungkasnya.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 071/UN 19.5.3.4/KL/2026, seorang tenaga medis di Klinik Pratama Unri Sehati 1, dr LH, resmi dinonaktifkan sementara akibat dugaan tindakan kekerasan seksual.

Hal ini dibenarkan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasa Perguruan Tinggi (PPKPT) Universitas Riau.

"Sudah masuk laporannya ke kami," kata Ketua Satgas PPKPT Unri Dr Separen melalui timnya.

Disebutkannya, terduga pelaku sudah dinonaktifkan terhitung hari ini, Senin, 27 April 2026.

"Terduga pelaku sudah dinonaktifkan mulai 27 April untuk kepentingan pemeriksaan sesuai Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan Perguruan Tinggi," sebutnya.

Tags

Terkini

Terpopuler