BENGKALIS (RA) - Peristiwa memilukan terjadi di Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Seorang ayah harus berurusan dengan anak kandungnya sendiri setelah mendapat ancaman menggunakan sebilah parang di dalam rumah mereka.
Pelaku berinisial S (35) kini diamankan jajaran Polsek Rupat usai dilaporkan melakukan pengancaman terhadap ayah kandungnya.
Mirisnya, dari hasil tes urine, pelaku juga diketahui positif mengandung methamphetamine atau sabu.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 23 April 2026 sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Subrantas, Kelurahan Terkul, Kecamatan Rupat.
"Pelaku diamankan setelah dilaporkan melakukan pengancaman menggunakan senjata tajam terhadap korban yang merupakan ayah kandungnya sendiri," ujar Faisal, Senin (27/4/2026).
Kejadian bermula saat korban sedang duduk santai di ruang tamu rumahnya, sementara istrinya berada di kamar mandi.
Tiba-tiba, pelaku datang dari belakang rumah usai mencari brondolan sawit.
Dalam kondisi emosi, pelaku masuk ke dapur sambil membawa parang dan memukul sejumlah barang di dalam rumah. Suasana pun berubah mencekam.
Tak lama kemudian, pelaku kembali ke ruang tamu sambil menghunus parang. Saat korban mencoba menegur, pelaku justru mengarahkan senjata tajam tersebut ke arah korban dan istrinya.
Korban bersama istrinya sontak merasa ketakutan karena keselamatan mereka terancam.
Tidak ingin hal yang lebih buruk terjadi, korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Rupat.
Mendapat laporan tersebut, personel Polsek Rupat langsung bergerak cepat menuju lokasi.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil diamankan di belakang rumah saat sedang mengutip brondolan buah sawit.
"Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang diduga digunakan saat melakukan pengancaman," jelas Kapolsek.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine juga mengungkap bahwa pelaku positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Berdasarkan hasil tes urine, pelaku dinyatakan positif methamphetamine," tambahnya.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Rupat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas penyidikan.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.