PEKANBARU (RA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap dua tersangka peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Keduanya diringkus di kawasan Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB.
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga transaksi narkoba.
"Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan, hingga akhirnya dua tersangka berhasil diamankan di lokasi," ujar Putu, Sabtu (25/4/2026).
Kedua tersangka masing-masing berinisial SH (39) dan P (34), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa 16 paket kecil dan satu paket sedang sabu. Barang haram itu disembunyikan di dalam dompet berwarna cokelat dan diletakkan di area tanaman ubi di belakang sebuah gubuk.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, satu sendok dari pipet plastik, serta sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Putu menjelaskan, tersangka SH diamankan lebih dulu di belakang gubuk, sementara tersangka P ditangkap saat berada di dalam gubuk.
"Kedua tersangka sudah kami amankan ke Polda Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan," pungkasnya.