ROHIL (RA) - Polsek Bangko Pusako berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu dengan total berat kotor mencapai 12,91 gram.
Kapolsek Bangko Pusako, AKP Tri Adiyatmika, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di kawasan kebun sawit.
"Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan informasi itu, kami langsung melakukan penyelidikan," ujar AKP Tri dalam keterangannya, Sabtu (25/4/2026).
Penggerebekan pertama dilakukan pada Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Lintas Riau-Sumut, Balam Km 20, Kecamatan Bangko Pusako.
Polisi yang telah mengendap di area perkebunan sawit langsung menyergap seorang pria yang tengah duduk di bawah pohon sawit.
Tersangka diketahui bernama Andika Putra Fero alias Dika. Dari tangan pelaku, polisi menemukan tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,51 gram serta uang tunai Rp82 ribu yang diduga hasil transaksi.
Dari hasil interogasi, Andika mengaku mendapatkan sabu dari Basri Purba yang rumahnya tidak jauh dari lokasi penangkapan. Polisi kemudian bergerak cepat dan mengamankan Basri saat berada di rumahnya.
"Dari pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari Basri Purba yang berperan sebagai pemasok. Tim langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah yang bersangkutan," jelasnya.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan lima paket sabu dengan berat kotor 12,4 gram, uang tunai Rp1 juta, timbangan digital, alat hisap, plastik bening, serta dua unit handphone.
Basri kemudian mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bermarga Harianja. Polisi pun melakukan pengembangan kasus dengan cara memancing pelaku untuk keluar.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 00.45 WIB, polisi berhasil menangkap tersangka ketiga, yakni Aboee Ade Putra Harianja di kawasan Balam Km 6 Simpang Kubu.
Saat ditangkap, pelaku kedapatan membawa tas selempang, handphone, serta uang tunai sebesar Rp7 juta yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
"Ketiga tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pemasok. Saat ini semuanya sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," tegas AKP Tri.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.