JPU KPK Beberkan Alur Dugaan Setoran Fee, dari Tekanan hingga Pencairan DPA

Kamis, 23 April 2026 | 14:31:14 WIB
Jaksa Meyer Simanjuntak.

PEKANBARU (RA) - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK membeberkan rangkaian fakta persidangan dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Usai sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (23/04/2026), jaksa Meyer Simanjuntak menjelaskan pihaknya menghadirkan sejumlah saksi kunci untuk menguatkan konstruksi perkara.

"Kami menghadirkan tiga Kepala UPT, yaitu Ludfi Hardi, Khairil Anwar, dan Basharuddin. Kemudian satu saksi lain merupakan staf dari Pak Basharuddin," ujar Meyer, Kamis (23/4/2026).

Ia menyebut dua saksi yang diperiksa di awal, yakni Ludfi Hardi dan Khairil Anwar, memberikan keterangan yang dinilai selaras dengan dakwaan jaksa.

Menurut Meyer, dalam persidangan terungkap bahwa proses pergeseran anggaran sempat tertunda karena belum adanya kesanggupan dari para Kepala UPT untuk memenuhi permintaan setoran.

"Pergeseran anggaran itu ditunda-tunda DPA-nya oleh Kadis PUPR, Pak Arief, karena para Kepala UPT belum menyatakan kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Abdul Wahid," jelasnya.

Namun setelah ada kesepakatan terkait permintaan fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar, dokumen anggaran tersebut akhirnya ditandatangani.

"Setelah disanggupi, baru kemudian DPA ditandatangani. Ini yang terungkap di persidangan," tegas Meyer.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pertemuan yang digelar pada 7 April 2025, yang menurutnya tidak lazim karena dilakukan di hari libur dan melibatkan para Kepala UPT.

"Pak Wahid meminta para Kepala UPT hadir di hari libur. Ini tidak wajar, karena mereka bukan aparat yang harus standby 24 jam," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, lanjut Meyer, para saksi membenarkan adanya pernyataan yang mengandung tekanan, termasuk soal “matahari hanya satu” hingga ancaman mutasi bagi yang tidak patuh.

"Ada kalimat harus patuh kepada kepala dinas, yang tidak patuh akan diganti atau dimutasi. Ini tentu bukan hal yang lumrah dalam birokrasi, dan para saksi mengaku merasa tertekan," katanya.

Hal serupa, menurut Meyer, juga terjadi dalam pertemuan di Kantor Bappenda Riau. Ia mengungkap bahwa kehadiran Abdul Wahid dalam rapat tersebut bukan tanpa alasan.

"Awalnya itu rapat resmi, tapi kemudian Pak Wahid datang. Terungkap di persidangan bahwa sebelumnya Kepala UPT sempat mempertanyakan apakah uang yang disetorkan benar untuk gubernur," jelas Meyer.

Untuk meyakinkan para Kepala UPT, kata dia, Kepala Dinas PUPR-PKPP Arief Setiawan disebut menjanjikan akan menghadirkan Abdul Wahid dalam rapat tersebut.

"Pak Arief menyampaikan, nanti di pertemuan di Bappenda akan diupayakan Pak Wahid hadir supaya yakin. Dan benar, Pak Wahid datang di akhir rapat, hanya sebentar," ungkapnya.

Dalam kesempatan itu, Abdul Wahid disebut menyampaikan pernyataan yang sama, yakni soal satu komando dan kepatuhan terhadap Kepala Dinas, disertai ancaman mutasi.

"Ini yang membuat para Kepala UPT semakin yakin bahwa uang yang diminta memang untuk Pak Abdul Wahid," tambah Meyer.

Setelah rangkaian pertemuan tersebut, barulah terjadi penyerahan uang oleh para pihak terkait.

Meyer juga menyinggung soal surat edaran larangan gratifikasi yang sempat dikeluarkan Abdul Wahid. Menurutnya, waktu penerbitan surat tersebut patut dipertanyakan.

"Sebelum surat itu keluar, sudah ada penyerahan uang sekitar Rp1,8 miliar di bulan Juni, lalu sekitar Rp1 miliar pada Juli-Agustus," katanya.

Ia menyebut, surat edaran tersebut baru muncul setelah beredar informasi adanya aktivitas tim KPK di lapangan.

"Setelah ada info tim KPK turun, baru surat edaran itu dikeluarkan. Kalau memang sejak awal ingin bersih, kenapa tidak dikeluarkan sejak Februari setelah dilantik? Ini semua saling berkaitan," pungkas Meyer.

Tags

Terkini

Terpopuler